Dugaan Kuat Penyimpangan Dan Penyaluran BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Di SPBU Pertamina Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau

AURA(DUMAI) - Di tengah upaya Pertamina melakukan reformasi internal untuk memberantas mafia BBM, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. SPBU 14.288.671 yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Stasiun pengisian bahan bakar ini disinyalir menjual BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, serta memasok Solar subsidi kepada pengusaha yang kemudian menimbunnya demi keuntungan pribadi.
Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran Regulasi
Salah satu modus yang dilakukan SPBU ini adalah mengabaikan sistem barcode MyPertamina yang seharusnya menjadi standar dalam setiap transaksi BBM subsidi. Dengan memanipulasi sistem ini, mereka memungkinkan pihak tertentu membeli BBM dalam jumlah besar tanpa verifikasi, membuka peluang terjadinya penimbunan dan penjualan ilegal.

Yang lebih mengejutkan, penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh negara. Hal ini diatur dalam:
• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang.
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam transaksi BBM subsidi di SPBU tidak diperbolehkan.
Selain itu, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen. Larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan. Jerigen, terutama yang berbahan plastik, mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran, terutama untuk jenis bahan bakar seperti Premium yang memiliki oktan rendah dan lebih cepat terbakar dibandingkan BBM beroktan tinggi.
SPBU Diduga Milik Mantan Anggota Dewan yang Kebal Hukum
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa SPBU ini dimiliki oleh Yanti Komala Sari, seorang mantan anggota dewan yang diduga kebal hukum. Meski berbagai praktik curang ini telah lama menjadi rahasia umum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Sudah banyak laporan dari masyarakat soal praktik nakal SPBU ini, tapi mereka tetap beroperasi seperti biasa. Seakan-akan kebal hukum. Ini patut dipertanyakan," ujar seorang aktivis di Dumai yang aktif mengawal isu BBM subsidi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tindakan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana. Beberapa regulasi yang bisa menjerat para pelaku antara lain:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
• Konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk menjual kembali.
• Dalam Pasal 55, dijelaskan bahwa setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 53 Huruf C dan D UU Migas:
• Pelaku yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
• Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas:
• SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dicabut izin operasionalnya.
Tuntutan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Berantas Mafia BBM!
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan dari subsidi BBM untuk membantu rakyat kecil tidak akan pernah tercapai.
Masyarakat Dumai mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan BPH Migas, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 14.288.671 serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.(14/03/2025)
"Kalau dibiarkan terus, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum semakin hilang. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak rakyat dikembalikan!" tegas seorang warga yang berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang tenggelam begitu saja.
Apakah pihak berwenang akan berani menindak tegas dugaan mafia BBM ini? Ataukah kepentingan pengusaha nakal akan terus menang atas hukum dan keadilan rakyat? Semua mata kini tertuju pada langkah aparat dan Pertamina dalam menegakkan keadilan.
GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan Bersama Organisasi Pemuda Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Bulan suci Ramadhan menjadi momen penuh berkah yang dimanfaatkan o.
LUAR BIASA...Toko Raisha Celuller Tak Bayarkan Gaji Pekerja Yang Cuma 900 Ribu Rupiah
AURA(DUMAI) - Sungguh miris nasib dialami oleh Hazura seorang pekerja Toko Raish.
Himbauan Tutup Sementara Untuk Tempat Usaha Hiburan Malam Tak Merata, LHMB Berharap Satpol PP Lebih Maksimal Menyebarkan Informasi Kepada Pelaku Usaha
AURA(DUMAI) - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Dumai.
Pelatihan Training of Facilitator (TOF) Sukses Digelar di Bandung pada 24-25 Februari 2025
AURA(BANDUNG) - Pelatihan Training of Facilitator (TOF) resmi dibuka pada hari p.
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical Dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
AURA(DUMAI) - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, diwakili oleh Head of So.
Tradisi Mandi Belimau Sambut Ramadhan Di Medang Kampai
AURA(DUMAI) - Tradisi adat Melayu Mandi Belimau kembali digelar dengan meriah di.