• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PT. Pan Baruna Dumai Di Duga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Tahan Gaji Dan Ijazah

Administrator

Kamis, 08 Mei 2025 14:52:55 WIB
Cetak
PT. Pan Baruna Dumai Di Duga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Tahan Gaji Dan Ijazah

AURA(DUMAI) - PT Pan Baruna diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak-hak karyawan. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, Riau ini pun tak main-main mulai dari penahanan gaji hingga ijazah karyawan.

Tindakan yang dinilai tidak manusiawi perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto/Jalan Bukit Timah Kilometer 7 ini sontak memantik kemarahan karyawan.

Rasa kecewa disuarakan salah seorang karyawan yang minta identitas dirinya disembunyikan. "Gaji saya ditahan perusahaan. Gaji bulan April sampai sekarang belum dibayar," ungkap warga Dumai ini, Rabu (7/5/2025).

Dia juga mengungkapkan, selain dirinya, beberapa karyawan juga mengalami nasib yang sama. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah karyawan lainnya, ditemukan dugaan berbagai praktik yang dinilai melanggar hak dasar pekerja.

Di antaranya adalah penahanan Ijazah. "Beberapa karyawan mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar hukum," katanya.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah jatah sembako yang tidak Layak. Perusahaan memberikan paket sembako berkualitas rendah. "Beras berkutu,  dan bahan lainnya mendekati expired kepada karyawan. Namun tetap memotong gaji mereka sebesar Rp200 ribu per bulan, sangat tidak sepadan dengan apa yang diterima," ketusnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. "Gaji kami jauh di bawah UMK Dumai. Gaji pun sering terlambat dibayarkan. Belum lagi terjadi pemotongan gaji tanpa ada kejelasan atau pemberitahuan resmi kepada karyawan. Ini sangat miris," lirihnya.

Selanjutnya, perusahaan memberlakukan jam kerja tidak sesuai perjanjian. Jam kerja karyawan sering melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) .

Hal lain yang bikin kesal disebutkan pria muda ini adalah karyawan diharuskan menyetujui surat pernyataan pertanggung jawaban ganti rugi dengan menandatangani surat berlapis materai Rp 10 ribu. Hal ini tidak pernah ada dalam PKWT.

Dia berharap derita karyawan ini bisa sampai ke telinga pemerintah. Dinas Tenaga Kerja Dumai sebagai Satuan Kerja yang menaungi tenaga kerja diminta turun tangan.

"Sikap PT Pan Baruna ini patut diusut dan perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hak-hak buruh tidak boleh diinjak-injak demi keuntungan sepihak," pintanya.

Terkait tudingan ini, Kepala Cabang PT Pan Baruna Riau, Doni  saat di konfirmasi melalui chat whastaApp terkesan enggan menanggapinya. Ia hanya meminta untuk menghubungi timnya. "Untuk mengetahui info yang lebih detail, bapak bisa hubungi team kita yang di area Pak Nurdianto," katanya menjawab permintaan konfirmasi tim redaksi wartasuluh.com.

Sementara itu, Nurdianto ketika dikonfirmasi menyayangkan tudingan yang terkesan tendensius tersebut. "Tidak ada kami menahan gaji. Hari ini sudah dibayar. Memang ada sedikit keterlambatan. Biasanya gaji dibayar setiap tanggal 5 setiap bulannya. Tapi ini kan hanya terlambat dua hari saja. Kami rasa terlambat gajian itu biasa. Yang pasti kami tidak pernah membayar gaji lewat sampai bulan berikutnya," ungkap Nurdianto.

Nurdianto juga membantah bahwa gaji karyawan jauh di bawah UMK Dumai. "Take home pay atau total gaji yang diterima karyawan di atas UMK. Bahkan ada yang jauh di atas UMK karena ada bonus-bonus.  Itu bisa dibuktikan dan tergambar dari bukti transfer kami," tegas Nurdianto.


 Editor : Aldo

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved