Polsek Rupat Tangkap 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
AURA(DUMAI) - Tim Unit Reskrim Polsek Rupat . Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan menyusul laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 9 Juni 2025.
Kapolsek Rupat, AKP Faisal, S.H, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar, SH, menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan dalam waktu yang berdekatan di lokasi yang berbeda namun masih dalam wilayah Kecamatan Rupat.
Tersangka Pertama: AL alias Rendi (28)
Tersangka pertama, berinisial AL alias Rendi (28), dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial JL (14). Berdasarkan laporan polisi LP/B/VI/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau, tersangka diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT. Surya Dumai, Kecamatan Rupat.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di semak-semak Jalan Cetia Darat, Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 helai kaos lengan panjang warna merah
1 helai celana panjang abu-abu
1 helai BH warna putih
1 helai celana dalam warna abu-abu
Menurut keterangan pihak keluarga korban, anak mereka mendatangi tempat kerja tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat dimediasi oleh Ketua RT 005, tersangka tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Tersangka Kedua: JH alias Jaki (31)
Tersangka kedua, JH alias Jaki (31), ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling IV Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Ia diduga telah menyetubuhi korban SS (15), berdasarkan laporan yang sama.
Peristiwa terjadi di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 helai jaket hoodie warna hitam
1 helai kaos merah
1 helai kain panjang hitam bergaris abu-abu
1 helai BH warna cream
1 helai celana dalam warna cream
Kejadian ini terungkap setelah ayah korban mendengar informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seorang pria yang bekerja di PT. Priatama. Setelah dikonfirmasi langsung, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut benar terjadi.
Proses Hukum
Kapolsek AKP Faisal. S.H menegaskan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Rupat. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
> “Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Faisal.
Penulis: Asmadi
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







