• Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PT. Bank Mandiri Persero Tbk Lelang 4 Agunan Sertifikat Yang Masih Berstatus Objek Perkara Di Pengadilan Negeri Dumai

Administrator

Senin, 11 Agustus 2025 18:11:11 WIB
Cetak
PT. Bank Mandiri Persero Tbk Lelang 4 Agunan Sertifikat Yang Masih Berstatus Objek Perkara Di Pengadilan Negeri Dumai

AURA(DUMAI) - Baru-baru ini terjadi kejadian yang tidak mengenakkan kepada Handi Rumandi sebagai Direktur CV. Dua Putri Sulung yang melakukan agunan kredit ke Bank Mandiri Cabang Dumai atas 4 buah Sertifikat Tanah dan Bangunan.

Perihal ini menjadi kacau, dikarenakan pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai melakukan pelaksanaan lelang Agunan Kredit, dimana 4 buah Agunan ini masih berstatus sebagai Objek Perkara di Pengadilan Negeri Dumai dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena pihak Handi Rumandi dengan Kuasa Hukumnya sedang menunggu proses eksekusi di Pengadilan Negeri Dumai.

Adapun Agunan yang menjadi masih berstatus Objek Perkara di Pengadilan Negeri Dumai dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu:
1. Bidang Tanah Seluas 375 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02200 an. Handi Rumandy yang terletak di Jalan Sadar Kelurahan Simpang Tetap. 
2. Bidang Tanah Seluas 460 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 300 dahulu 1289 terdaftar an. Juriati yang terletak di Kelurahan Buluh Kasap. 
3. Bidang Tanah Seluas 211 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1255 an. Handi Rumandy yang terletak di Gang Suparti Kelurahan Rimba Sekampung. 
4. Bidang Tanah Seluas 312 m² Bangunan berupa Ruko dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 1340 an. Nurma Wilis yang terletak di Jalan Nangka Kelurahan Rimba Sekampung.

Dengan hal ini muncul Gugatan Perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Dum pada tanggal 28 Mei 2024 disebabkan dimana pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai tidak mau menerima kemampuan nasabah untuk membayar tunggakan kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) terlebih dahulu, dan sisanya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) akan diselesaikan dalam satu tahun berjalan.

Sementara itu pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai mengetahui bahwasannya Nasabah tersebut mempunyai kemampuan untuk melunasi semua tunggakan sekaligus hanya dengan menunggu Proses Eksekusi Atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Dum dalam Perkara Perdata Nomor: 36/Pdt.G/2019/PN.Dum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde), dengan Nilai Sebesar Rp. 2.031.750.000,-(Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan yang jelas bertujuan untuk melunasi semua tunggakan kepada pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai, namun pihak bank mengabaikan untuk menunggu proses eksekusi tersebut.

Dan juga dalam perihal ini ada satu objek lelang yang sudah laku terjual dengan nilai Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juga Rupiah), ini sama dengan nominal Handi Rumandi yang mau melakukan pembayaran tunggakan ke pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai. Berarti disini kita menilai bahwasannya pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai Tidak Menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan dan diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Saat ini diketahui pihak Handi Rumandi sedang mau melakukan pelaporan ke pihak Kejaksaan Negeri Dumai, dengan membawa beberapa bukti yang ada.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

Daerah

Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:19:25 WIB

AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .

Daerah

Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:18:28 WIB

Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.

Daerah

Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:13:41 WIB

AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.

Daerah

LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO

Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:26:50 WIB

AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.

Daerah

PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:44:18 WIB

AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
07 Oktober 2025
Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
04 Oktober 2025
Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
02 Oktober 2025
Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
02 Oktober 2025
Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
02 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 2 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
  • 3 LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
  • 4 PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
  • 5 Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
  • 6 Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
  • 7 Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved