• Ahad, 14 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Pengamat K3 : PT. KPI RU II Dumai Harus Bertanggung Jawab, Pelanggaran K3 Tak Bisa Ditolerir

Administrator

Kamis, 21 Agustus 2025 20:04:20 WIB
Cetak
Pengamat K3 : PT. KPI RU II Dumai Harus Bertanggung Jawab, Pelanggaran K3 Tak Bisa Ditolerir

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai beberapa waktu lalu terus menimbulkan tanda tanya besar dan kini menjadi bola panas.

Informasi awal menyebut, korban jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Menurut informasi, kolam limbah panas berisiko tinggi itu diduga bahkan tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali. Hingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness.

Ironisnya, korban juga diduga bertugas seorang diri tanpa rekan. Sejak pukul 13.00 WIB ia diduga terjatuh, dan baru ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore dalam keadaan tak bernyawa.

Peristiwa kelam ini sontak memantik reaksi keras dari Pemerhati Tenaga Kerja, Reinando Esquifel H.T., S.H., yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran SERIUS terkait regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Menurut Reinando yang akrab dipanggil Rey, jika PT KPI RU II Dumai lalai dan tidak menjalankan regulasi K3 yang sudah ada, maka sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja) Pasal 15, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan.

"Dari peristiwa yang dialami oleh korban, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di ketinggian. Jika benar demikian, maka sesuai regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, pekerja wajib memiliki lisensi K3 atau SIO bekerja di ketinggian (TKBT atau TKPK). Hal ini diatur di Pasal 31, di mana Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3. Sedangkan Pasal 35 menegaskan bahwa tenaga kerja pada ketinggian harus memiliki sertifikasi TKBT maupun TKPK,” tegas Reinando. Kamis, (21/08/2025).

Ia juga menambahkan, Disnaker Provinsi Riau harus transparan dalam mengusut kasus ini, karena semua mata kini tertuju pada tragedi yang merenggut nyawa pekerja warga Dumai.

Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H. Boby Rahmat, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), Bayu Surya, dengan tegas disebutkan bahwa PT KPI RU II Dumai sama sekali belum melaporkan kejadian ini.

Padahal aturan hukum jelas mewajibkan laporan resmi dalam kurun waktu 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi. Jika benar PT KPI RU II Dumai tidak melapor, maka ini jelas pelanggaran berat.

Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 Ayat 1 disebutkan: “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.” Hal ini juga dipertegas kembali di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, bahwa pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lama 2×24 jam sejak kejadian.

“Perlu dipertanyakan kinerja dan tanggung jawab dari manajemen serta Tim HSE KPI RU II Dumai,” lanjut Reinando dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika aturan K3 terbukti tidak dijalankan, maka manajemen/pimpinan harus bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:

Klausul 1.2.3: Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.

Klausul 1.2.4: Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3.

“Saya mengharapkan agar pemeriksaan dan investigasi kasus kecelakaan kerja ini sama-sama dikawal. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terang benderang,” tegas Reinando.

Di akhir wawancara, Reinando Esquifel kembali menegaskan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan resmi. Artinya, pengusaha wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi semua pekerja.

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk menuntut hak ini kepada perusahaan, karena sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

 

PT KPI RU II Dumai Buka Suara

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan.

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban.

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan?

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.


 Editor : Arman W

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved