Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwakilan aktivisnya menyerahkan langsung sejumlah barang bukti hasil temuan di sebuah toko berkedok kosmetik kepada pihak Polres Tangerang Selatan.
Toko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pondok Jagung No.3, RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi dari BPOM, di antaranya Trifhexypenidyl, Tramadol, Eximer, dan Alprazolam.
Dalam berita acara penyerahan barang bukti, tercatat sebanyak 418 butir obat keras disita, bersama uang tunai Rp271.500, satu unit HP Oppo, serta satu unit CCTV yang diduga merekam aktivitas transaksi ilegal.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh aktivis DPP KGSAI, Moh. Fikar alias “Jecko”, dan diterima oleh Aipda Hesti Mulyasari, S.H., selaku penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap peredaran obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas. Ini jelas berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja, karena dapat menurunkan kesadaran hingga memicu tindak kriminal dan kematian,” ujar Jecko.
Dan sebagian langkah tepat untuk melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat tersebut adalah salah satu bagian peduli di Intruksi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pihak Lembaga Hukum KGSAI (LH-KGSAI) juga menyatakan siap mendampingi proses hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Kami mendukung langkah aparat Polres Tangsel dan berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Banten semakin diperketat,” ungkap salah satu perwakilan DPD Banten KGSAI usai kegiatan.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan harus di tindak lanjut.
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .







