Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwakilan aktivisnya menyerahkan langsung sejumlah barang bukti hasil temuan di sebuah toko berkedok kosmetik kepada pihak Polres Tangerang Selatan.
Toko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pondok Jagung No.3, RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi dari BPOM, di antaranya Trifhexypenidyl, Tramadol, Eximer, dan Alprazolam.
Dalam berita acara penyerahan barang bukti, tercatat sebanyak 418 butir obat keras disita, bersama uang tunai Rp271.500, satu unit HP Oppo, serta satu unit CCTV yang diduga merekam aktivitas transaksi ilegal.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh aktivis DPP KGSAI, Moh. Fikar alias “Jecko”, dan diterima oleh Aipda Hesti Mulyasari, S.H., selaku penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap peredaran obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas. Ini jelas berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja, karena dapat menurunkan kesadaran hingga memicu tindak kriminal dan kematian,” ujar Jecko.
Dan sebagian langkah tepat untuk melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat tersebut adalah salah satu bagian peduli di Intruksi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pihak Lembaga Hukum KGSAI (LH-KGSAI) juga menyatakan siap mendampingi proses hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Kami mendukung langkah aparat Polres Tangsel dan berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Banten semakin diperketat,” ungkap salah satu perwakilan DPD Banten KGSAI usai kegiatan.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan harus di tindak lanjut.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







