Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwakilan aktivisnya menyerahkan langsung sejumlah barang bukti hasil temuan di sebuah toko berkedok kosmetik kepada pihak Polres Tangerang Selatan.
Toko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pondok Jagung No.3, RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi dari BPOM, di antaranya Trifhexypenidyl, Tramadol, Eximer, dan Alprazolam.
Dalam berita acara penyerahan barang bukti, tercatat sebanyak 418 butir obat keras disita, bersama uang tunai Rp271.500, satu unit HP Oppo, serta satu unit CCTV yang diduga merekam aktivitas transaksi ilegal.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh aktivis DPP KGSAI, Moh. Fikar alias “Jecko”, dan diterima oleh Aipda Hesti Mulyasari, S.H., selaku penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap peredaran obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas. Ini jelas berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja, karena dapat menurunkan kesadaran hingga memicu tindak kriminal dan kematian,” ujar Jecko.
Dan sebagian langkah tepat untuk melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat tersebut adalah salah satu bagian peduli di Intruksi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pihak Lembaga Hukum KGSAI (LH-KGSAI) juga menyatakan siap mendampingi proses hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Kami mendukung langkah aparat Polres Tangsel dan berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Banten semakin diperketat,” ungkap salah satu perwakilan DPD Banten KGSAI usai kegiatan.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan harus di tindak lanjut.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







