Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwakilan aktivisnya menyerahkan langsung sejumlah barang bukti hasil temuan di sebuah toko berkedok kosmetik kepada pihak Polres Tangerang Selatan.
Toko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pondok Jagung No.3, RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi dari BPOM, di antaranya Trifhexypenidyl, Tramadol, Eximer, dan Alprazolam.
Dalam berita acara penyerahan barang bukti, tercatat sebanyak 418 butir obat keras disita, bersama uang tunai Rp271.500, satu unit HP Oppo, serta satu unit CCTV yang diduga merekam aktivitas transaksi ilegal.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh aktivis DPP KGSAI, Moh. Fikar alias “Jecko”, dan diterima oleh Aipda Hesti Mulyasari, S.H., selaku penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap peredaran obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas. Ini jelas berbahaya bagi masyarakat, terutama remaja, karena dapat menurunkan kesadaran hingga memicu tindak kriminal dan kematian,” ujar Jecko.
Dan sebagian langkah tepat untuk melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat tersebut adalah salah satu bagian peduli di Intruksi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pihak Lembaga Hukum KGSAI (LH-KGSAI) juga menyatakan siap mendampingi proses hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Kami mendukung langkah aparat Polres Tangsel dan berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Banten semakin diperketat,” ungkap salah satu perwakilan DPD Banten KGSAI usai kegiatan.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan harus di tindak lanjut.
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







