Alasan DPR RI Revisi UU Bank Indonesia
JAKARTA(ANC)-Draf Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia yang menjadi inisiatif DPR RI memicu kegaduhan karena ada beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Hal tersebut berpotensi memangkas independensi BI.
RUU BI yang menjadi kontroversi di antaranya, menghapuskan pasal 9 UU No 23/1999. Isinya, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan moneter bakal hilang.
Belum lagi soal penghapusan pasal 9 yang digantikan pasal 9A, 9B, dan 9C. Isinya menghadirkan dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.
Terakhir, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan ke BI.
Alasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi RUU BI adalah :
Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongrak APBN. Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, revisi UU BI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongrak APBN serta kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
“Agar hakikat APBN sebagai instrumen nyata yang mengungkapkan sejatinya kebijakan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya, (3/9/2020).
Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan. Selain itu, RUU BI ini juga, kata Hendrawan, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan terkait pengaturan makroprudensial. Mulai dari pengaturan utang luar negeri, pelaksanaan hedging yang lebih kuat, hingga repatriasi devisa.
“Diharapkan nantinya BI punya ruang gerak sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Contoh, peran BI di bidang UMKM juga masih terbatas lantaran sifatnya yang hanya memberi bimbingan saja. Tapi tidak bisa melakukan aksi untuk membantu UMKM,” ujarnya.
RUU BI agar OJK fokus pengawasan asuransi dan tekfin ilegal. Mengenai tugas pengawasan bank yang dialihkan ke BI, Hendrawan berharap agar OJK dapat lebih fokus pengawasannya, seperti di bidang asuransi dan teknologi finansial ilegal.
“Demikian juga terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang perlu dikembangkan lebih luas. Contohnya, tidak hanya menjamin simpanan tetapi juga menjamin dana asuransi,” kata Anggota Komisi XI itu.(SPN news)
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







