Anggota Komisi IX DPR RI Nyatakan RUU Cipta Kerja Tidak Boleh Rugikan Pekerja

JAKARTA(ANC)-Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan seharusnya pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru. Sebaliknya, pembahasannya harus detail, hati-hati, dan berbasis kajian mendalam agar golongan pekerja tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru,” ujar Mufida di Kompleks Parlemen, Jakarta, (23/9/2020).
Ia secara pribadi sepakat upaya mendatangkan investasi ke Indonesia oleh pemerintah. Namun, pertanyaan besarnya adalah situasi resesi global sedang berlangsung, termasuk Indonesia mendapat dampak yang tak ringan.
Mufida menyatakan pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam RUU Cipta Kerja.
“Terungkap berbagai potensi ancaman bagi pekerja dari RUU Cipta Kerja ini seperti hilangnya pesangon, tidak ada lagi upah minimum, kerja kontrak tanpa batas waktu, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan dan lainnya,” ujar Mufida.
Keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia agar tak sampai mengorbankan pekerja. Sebab, permasalahan investasi di Indonesia adalah pada ketidakpastian regulasi dan perizinan yang rumit.
“Maka seharusnya inilah yang lebih dahulu dibenahi dan bukan justru membuat aturan yang banyak merugikan pekerja di dalam negeri. Apalagi dalam RUU ini juga justru memberikan kemudahan bagi pekerja asing,” ujar Mufida.
Ia mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi ini harusnya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. Karena Komisi IX DPR juga masih melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
“Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha,” ujar Mufida.
RUU Cipta Kerja, menurut Mufida, jangan hanya membela kepentingan golongan tertentu dan merugikan golongan lainnya. “Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal 7 hari lagi,” ujar Mufida.(SPNnews)
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT
AURA(JAKARTA) - Dalam semangat kebersamaan, ribuan buruh dari berbagai wilayah I.