• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

15 RUU Cipta Kerja Yang Telah Disepakati

Administrator

Sabtu, 26 September 2020 14:08:44 WIB
Cetak
15 RUU Cipta Kerja Yang Telah Disepakati

JAKARTA(ANC)-Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memberikan update terbaru dari Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, substansi pada kluster ketenagakerjaan masih belum dibahas.

“Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikui oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo dan Kadin juga di situ,” kata Elen dalam diskusi virtual, (24/9/2020).

Elen memastikan, pemerintah sudah melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan berbagai usulan yang diterima. “Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut.  Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Adapun subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati, yaitu:

Kesesuaian Tata Ruang
RUU Cipta Kerja mengatur integrasi tata ruang, baik di darat maupun di laut, termasuk dalam kawasan hutan dengan mendorong percepatan RDTR dalam bentuk digital. “Sehingga akan memudahkan pelaku usaha terutama UMKM untuk starting bisnisnya menetukan lokasi sesuai kegiatan usahanya,” kata dia.

Persetujuan Lingkungan
RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Menurut Elen, dalam hal ini pemerintah hanya menyederhanakan proses bisnis tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri. Selain itu, perizinan lingkungan juga akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. “Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” ujar Elen.

3.Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsi

Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Nantinya, kata Elen, perizinan tidak lagi berbasis license approach atau semuanya harus izin, namun dikategorikan berdasarkan risikonya. Yang harus berizin adalah risikonya tinggi. Kalau risikonya menengah atau atau menengah tinggi, ini hanya dengan pemenuhan standar. Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melaui sistem OSS dia akan dapat perizinan dari pemerintah pusat.

UMKM dan Koperasi
Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dalam bentuk akselerasi dan dukungan adanya semacam kemitraan dengan badan usaha besar.

Riset dan Inovasi
Penugasan BUMN untuk riset dan inovasi. Serta, kelembagaan dan inovasi di daerah.

Tidak lanjut Putusan WTO
Pemerintah menindaklajuti empat undang-undang yang menjadi putusan WTO atas dispute settlement 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (pangan, peternakan dan kesehatan hewan, holtikutura, dan perlindungan pemberdayaan petani) dengan tetap memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri. “Ini sangat mengganggu kami, tapi sudah kami sepakati dan dalami,” kata Elen.

Penataan Kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah)
“Ini kami sepakati dengan panja dengan Baleg DPR bahwa kita tidak mengambil alih kewenangan yang sudah ada pada pemerintah daerah,” ujar Elen.

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini, yang dilakukan pusat adalah menerapkan standar dalam bentuk norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. NSPK itu kata dia, berlaku secara nasional. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perbedaan standar antar satu daerah dengan daerah lain terhadap pelayanan perizinan.

Lembaga Pengelola Investasi
Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga bank tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

Persyaratan Investasi (bidang usaha tertutup dan terbuka)
Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

Sertifikasi Jaminan Halal
Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal atau JPH. Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap memberikan fatwa halal.

Pencabutan peraturan daerah
Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

Kemudahan Berusaha
Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.

Penataan Ulang Sanksi dengan Penerapan Ultimatum Remedium (konsepsi sudah disepakati)
Pelanggar ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran akibat K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana. “Jadi kami tidak cabut, hanya mempertegas,” kata Elen.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved