• Rabu, 29 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Dengan Alasan untuk Berikan Kepastian, Jumlah Pesangon Dalam RUU Cipta Kerja DiPangkas

Administrator

Senin, 05 Oktober 2020 19:22:51 WIB
Cetak
Dengan Alasan untuk Berikan Kepastian, Jumlah Pesangon Dalam RUU Cipta Kerja DiPangkas

JAKARTA(ANC)-Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar pada (27/9/2020) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati skema pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali gaji, yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.

Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker itu sama dengan UU existing, yakni UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu. Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar sembilan kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, pada rapat pembahasan di tingkat tim perumus/ tim sinkronisasi RUU Ciptaker yang digelar Baleg DPR, (3/10/2020), Pemerintah tiba-tiba kembali mengusulkan agar besaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK kembali diubah. Pada rapat kemarin,  pemerintah mengusulkan jumlah pesangon diubah menjadi maksimal 25 kali, dengan komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja, dan enam kali gaji dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dalam perkembangan bahwa dan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak pandemi Covid-19 maka beban tersebut diperhitungkan ulang,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat tersebut.

Pemerintah memaparkan bahwa, hanya sebanyak 7 persen perusahaan yang mampu merealisasikan aturan pembayaran pesangon sebesar 32 kali gaji. Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan usulan tersebut, ada kepastian pesangon dapat diberikan kepada para buruh dari pemberi kerja.

“Oleh karena itu kami ingin betul bahwa pelaksanaan program pemberian pesangon dapat betul-betul diberikan kepada buruh melalui skema program JKP, yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah,” ucapnya

“Jadi seolah-olah akan ada pengurangan nilai tapi sebenarnya yang terjadi adalah kepastian dalam pemberian PHK pesangon,” katanya menambahkan.

Atas usulan pemerintah ini, Baleg DPR menyepakatinya. Namun, kesepakatan Baleg DPR diwarnai penolakan dua fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.

“Terhadap pandangan pemerintah saya ingin bertanya kepada pimpinan fraksi-fraksi apakah hal tersebut dapat kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang kemudian diikuti pernyataan “setuju” oleh sejumlah anggota baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku heran lantaran aturan mengenai besaran pesangon yang sebelumnya telah diketok dalam rapat panja kini dibahas lagi dalam rapat tersebut. Sementara itu anggota Anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan PHK massal.

“Seolah-olah nanti akan berpikir ini bagian dari kemudahan untuk melakukan PHK. Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk meyakinkan kami semua dan buruh, bahwa usulan baru ini tidak timbulkan hal yang kita khawatirkan, karena ini kan soal nasib orang,” ujarnya.

Fraksi PKS menyatakan menolak usulan pemerintah. Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga mempertanyakan rata-rata masa bekerja yang mengalami PHK di Indonesia.

“Mungkin dua sampai tiga tahun terakhir ini masa kerja berapa lama yang didahulukan di PHK. Bisa jadi misalnya, kan saya tidak tahu apakah misalnya yang sudah 10 tahun kerja itu duluan yang di PHK, pasti akan lebih besar pesangonnya tapi kalau yang baru 5 tahun, atau yang bagaimana, kami perlu data itu untuk memastikan kami kemudian mengambil keputusan,” ujar Ledia.

“Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah,” ucap Ledia, menambahkan.

Fraksi Partai Demokrat juga menolak usulan pemerintah soal pengurangan jumlah pesangon PHK. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK hanya karena perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan baru 7 persen.

“Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada. Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9,” ujar mantan sekjen Partai Demokrat tersebut.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 2 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 3 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
  • 4 Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
  • 5 Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
  • 6 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 7 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved