Perubahan Aturan Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA(ANC)-UU Cipta Kerja telah resmi disahkan, sebelumnya Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi perwakilan pemerintah, telah menjabarkan 7 substansi pokok perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
1.Pesangon
Dalam RUU Cipta Kerja, ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Di dalamnya, pemerintah menambah program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).
2.Upah Minimum
Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas.
Selanjutnya, basis upah pada tingkat provinsi alias Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat ditetapkan pada kabupaten atau kota, dengan syarat tertentu. Artinya, tetap ada peluang munculnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara untuk UMKM, akan ada upah tersendiri.
3.Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam RUU Cipta Kerja, ada perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Ada tiga manfaat yaitu Cash Benefit, Vocational Training, dan Job Placement Access.
4.Pekerja Kontrak
Dalam RUU Cipta Kerja, pasal 59 dihapus sehingga memiliki potensi menghasilkan Pekerja Kontrak tanpa batas karena menghilangkan syarat dan ketentuan.
5.Waktu Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja ditetapkan secara rigid yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 6 hari kerja). Lalu, 8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 5 hari kerja). Dalam RUU Cipta Kerja, aturan 5 dan 6 jam ini dihapus. Hanya ada ketentuan waktu kerja paling lama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
6.Tenaga Kerja Asing
Dalam RUU Cipta Kerja, ada kemudahan RPTKA untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu. Contohnya untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, hingga investor.
7.Outsourcing
Dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing hanya dibatasi untuk jenis kegiatan tertentu. Selain itu, belum ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok ini. Dalam RUU Cipta Kerja perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya.(SPNnews)
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .







