• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Penggiat Pendidikan kena Prank Pemerintah Dan DPR RI

Administrator

Sabtu, 10 Oktober 2020 21:00:57 WIB
Cetak
Penggiat Pendidikan kena Prank Pemerintah Dan DPR RI

JAKARTA(ANC)-Bukan hanya kalangan pekerja yang memprotes pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Para pegiat dunia pendidikan juga ramai-ramai menolak UU itu. Sebab, klaster pendidikan yang semula dijanjikan dihapus ternyata dimasukkan lagi.

Pengurus Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) Darmaningtyas menyatakan, seminggu sebelum UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah dan DPR berjanji menghapus klaster pendidikan dalam UU tersebut. “Nyatanya, janji itu tidak tulus dan penuh kebohongan,” cetusnya.

Klaster pendidikan memang tidak terlalu banyak dibahas layaknya klaster ketenagakerjaan. Klaster ini tercantum dalam paragrap ke-12 Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 65. Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan, bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Kemudian, untuk ayat 2 berbunyi, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebagai informasi, dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Definisi ini dimuat dalam pasal 1. Tyas mengungkapkan, keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Apalagi jika melihat kembali UU 3/1982 pasal 1 tentang wajib daftar perusahaan yang mendefinisikan usaha sebagai tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

“Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (Ciptaker, red), berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan,” keluhnya.

Menurutnya, ini sangat bertentangan dengan pembukaan UUD 45 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Kemudian dipertegas dalam pasal 31 UUD 45 amandemen yang menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara dan negara wajib membiayai, minimal sampai tingkat pendidikan dasar.

Atas pertimbangan tersebut, Tyas mengaku, pihaknya berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). JR akan langsung dilakukan setelah UU ditandatangani presiden dan diumumkan di lembaran negara. Senada, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo pun menyesalkan munculnya klaster pendidikan yang sebelumnya dijanjikan untuk dicabut. Terlebih, pada pasal 65 UU Ciptaker, pendidikan seolah ditempatkan sebagai komoditas perdagangan.

“Pendidikan bukan barang dagangan (komoditas), pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara,” tegasnya. Sehingga, jika negara melakukan pembiaran dalam bentuk prosedur pengurusan perijinan berusaha maka ini berpotensi menjadi komoditas.

Menurut dia, ketika pendidikan menjadi komoditas maka berpotensi menjadi pasar bebas pendidikan. Yang artinya, anak-anak dari kalangan ekonomi berada akan mendapatkan pendidikan lebih berkualitas. Sementara, anak- anak dari kalangan tidak mampu, pendidikan yang diperoleh tentu berisiko memiliki kualitas rendah karena tidak punya kemampuan melakukan pembiayaan.

“Jika ini terjadi akibat lolosnya pasal 65 UU Cipta kerja maka negara berpotensi membentuk terjadinya bias kompetensi yang semakin lebar,” ungkapnya.

Bias kompetensi ini, lanjut dia, akan menumbuhkan kelompok orang yang berkompetensi tinggi dan linier dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh. Sementara, kelompok orang yang berkompetensi rendah linier dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.

“Tentunya efek problem sosial akan semakin tidak berkurang,” sambungnya.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved