Sudah di putuskan kok Masih Ada Perubahan
JAKARTA(ANC)-Adanya perubahan pasal di dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan pemerintah kepada sejumlah ormas Islam, dibandingkan dengan naskah yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak boleh terjadi.
Menurut ahli perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, segala bentuk perubahan terkait materi, baik itu penambahan maupun pengurangan pasal, seharusnya diselesaikan sebelum tahap persetujuan yang diambil di DPR.
Ketika persetujuan telah diambil, penambahan atau pengurangan pasal tidak boleh terjadi.
“Menurut aturan, tidak boleh lagi seharusnya menghapus pasat atau substansi itu ketika sudah tidak lagi masuk di dalam tahap pembahasan UU. Ini kan sudah selesai pembahasan tingkat kedua, harusnya tidak ada lagi perubahan substansi,” kata Bayu (23/10/2020).
Menurut dia, masih adanya perubahan pasal pada naskah yang telah diserahkan ke Presiden menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan, ketergesa-gesaan serta ketidak hati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia menambahkan, ketika diketahui terjadi kesalahan dalam pengundangan, maka proses koreksi dilakukan melalui legislative review. Mekanisme itu dapat diambil guna menghindari terjadinya persoalan formil dalam perubahan suatu RUU yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, diketahui terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden setebal 812 halaman.
Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal itu. Menurut dia, sejak awal sudah ada kesepakatan di dalam rapat panitia kerja untuk menghapus pasal itu.
“Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus,” kata dia.
Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat. Namun, usulan tersebut tidak disepakati.(SPNnews)
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.