Gubernur DKI Cari Aman

JAKARTA(ANC)-Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19. Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris demi menjunjung rasa keadilan. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/20/2020).
Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 memang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja / buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.(SPNnews)
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT
AURA(JAKARTA) - Dalam semangat kebersamaan, ribuan buruh dari berbagai wilayah I.