• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pemprov DKI Persilahkan Perusahaan Ajukan Tak Naik UMP

Administrator

Kamis, 05 November 2020 10:41:19 WIB
Cetak
Pemprov DKI Persilahkan Perusahaan Ajukan Tak Naik UMP

JAKARTA(ANC)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilahkan perusahaan-perusahaan terdampak Covid-19 untuk mengajukan permohonan bebas kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Perusahaan tidak perlu menunggu penetapan kriteria perusahaan terdampak atau tidak terdampak Covid-19 dari Disnakertrans DKI.

“Sudah bisa sekarang, tidak perlu menunggu kriteria itu keluar,” ujar Kepala Dinas Disnakertrans dan Energi Andri Yansyah saat dihubungi, (3/11/2020).

Andri mengatakan, perusahaan bisa menggunakan format umum pendataan ketika hendak mengajukan permohonan. Minimal item standar, kata dia, terdapat dalam format tersebut, seperti nama perusahaan, jenis usaha, alamat dan kontak, penanggung jawab, jumlah karyawan dan laporan keuangan dalam setahun terakhir.

“Yang jelas kan formatnya seperti nama perusahaan, dia bergerak di sektor apa, alamat, jumlah karyawan, penanggung jawabnya siapa. Itu format-format umum seperti kalau kita melakukan pendataan,” ungkap dia.

Hingga saat ini, kata Andri, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan bebas kenaikan UMP 2021. Namun, kata dia, sudah terdapat perusahaan yang secara lisan menyampaikan kepadanya akan segera mengajukan permohonan. Hal ini disampaikan perusahaan dalam acara sosialisasi UMP 2021 DKI Jakarta kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (2/11/2020).

Andri mengingatkan, pengajuan permohonan bebas kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan bersangkutan. Pengajuan tersebut, kata dia, tidak boleh dilakukan melalui asosiasi pengusaha.

“Pengajuan tidak boleh melalui asosiasi, jadi permohonannya masing-masing perusahaan. Kalau seumpamanya dikumpulkan di asosiasi, boleh, tetapi bukan atas nama asosiasi, tetapi atas nama perusahaan yang bersangkutan,” jelas dia.

Lebih lanjut Andri mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, para pakar serta akademis sedang menggodok secara maraton kriteria-kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak Covid-19. Termasuk, konsep dan template laporan atau permohanan dari perusahaan yang nantinya dituangkan dalam bentuk SK Disnakertrans dan Energi DKI.

“Pada bulan November ini kriteria-kriteria itu sudah keluar. Besok malam, mau bertemu bersama (dewan pengupahan). Pokoknya kita maraton lah, saya tidak mengatakan cepat atau tidak, tetapi sampai saat ini sudah bisa diajukan. Makanya jangan menunggu-nunggu kriteria untuk sektor-sektor yang sudah jelas-jelas terdampak, sekarang saja sudah bisa diajukan,” kata dia.

Menurut Andri, sektor-sektor usaha terdampak secara kasat mata, seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, makan minum, dan bioskop.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved