Pencarian

UMK Kabupaten Karawang 2021 Direkomendasikan Naik 4,4 Persen

Sabtu, 21 November 2020 • 18:04:52 WIB
UMK Kabupaten Karawang 2021 Direkomendasikan Naik 4,4 Persen

KARAWANG(ANC)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 direkomendasikan naik sebesar 4,4 persen.

“Kami sampaikan usulan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 menjadi Rp 4.798.312 (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah), naik 4,4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2020,” tulis Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Yerry Yanuar (20/11/2020).

Jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani usulan kenaikan UMK tersebut, maka UMK 2021 Karawang bakal ada kenaikan sebesar Rp 204 ribu, yakni dari yang sebelumnya Rp. 4.594.324,54. Bila ini terealisasi maka UMK 2021 Karawang bakal menjadi UMK tertinggi di Indonesia, jauh meninggalkan Kabupaten Kota lainnya.(SPNnews) 

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Alvin khasogi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks