UMK Kabupaten Karawang 2021 Direkomendasikan Naik 4,4 Persen

KARAWANG(ANC)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 direkomendasikan naik sebesar 4,4 persen.
“Kami sampaikan usulan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 menjadi Rp 4.798.312 (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah), naik 4,4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2020,” tulis Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Yerry Yanuar (20/11/2020).
Jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani usulan kenaikan UMK tersebut, maka UMK 2021 Karawang bakal ada kenaikan sebesar Rp 204 ribu, yakni dari yang sebelumnya Rp. 4.594.324,54. Bila ini terealisasi maka UMK 2021 Karawang bakal menjadi UMK tertinggi di Indonesia, jauh meninggalkan Kabupaten Kota lainnya.(SPNnews)
Penumpang Bus Akan Diwajibkan Test Covid Dengan Menggunakan Genose
JAKARTA(ANC)-Alat pendeteksi corona GeNose rencananya akan dipa.
Audit BPJS Ketenagakerjaan Telah Selesai Dilakukan BPK
JAKARTA(ANC)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan .
Kasus Rasisme Natalius Pigai,Polri Terapkan Konsep Presisi
JAKARTA (ANC) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mem.
Pandemi Covid-19 Sering Dijadikan Alasan PHK
JAKARTA(ANC)-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memperin.
SPBU Pertamina Terancam Dengan Era Mobil Listrik
JAKARTA(ANC)-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thoh.
Diduga Korupsi, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA(ANC)-Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat PT Badan .