Banyak Hal Normatif Masih Dilanggar PT IMIP
BAHODOPI(ANC)-Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan rapat bipartit dengan managemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Ruang rapat PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dalam bipartit awal tersebut SPN mengajukan tuntutan sebanyak 11 (sebelas) point, diantaranya terkait Upah lembur yang tidak dibayarkan, Pemotongan upah melalui sistem point, Breafing selama 30 menit sebelum jam kerja, Fasilitas kerja yang tidak memadai, Pemberian sanksi yang tidak prosedural, Waktu kerja shift (3 shift 3 regu), Penurunan skill/demosi, Mutasi dan peralihan sepihak, Waktu dan upah kerja lembur untuk sistem kerja 3 shift 4 regu, Pemberian sanksi melalui face print, Hak cuti yang belum normal.
SPN Kabupaten Morowali menjelaskan, salah satu yang menjadi tuntutannya yaitu masalah hak cuti yang hingga kini belum normal, dalam arti bagi karyawan yang mengambil hak cuti setelahnya harus di karantina dengan batas waktu yang tidak di tentukan sehingga tidak ada kepastian kapan karyawan tersebut akan kembali bekerja. Padahal dalam aturan gugus covid karantina selama 14 hari, ini berarti perusahaan telah menyalahi aturan.
“Kesimpulan dari bipartit tersebut pihak Managemen akan mengkaji terkait tuntutan dari SPN yang kemudian akan diadakan bipartit kedua untuk mendengarkan tanggapan dari managemen, jika SPN berkeberatan atas pendapat managemen maka akan diadakan rapat tripartit.” terangnya melalui telephone seluler kepada SPNews (25/11/20).(SPNnews)
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.