• Jumat, 31 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

Administrator

Sabtu, 28 November 2020 17:26:00 WIB
Cetak
RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

JAKARTA(ANC)-Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU tentang Perubahan UU No 37/2004 Kepailitan dan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya soal syarat pailit yang akan diperketat.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikutip dari website Kemenkum HAM, yakni peraturan.go.id, (27/11/2020).

Dalam UU No 37/2004, syarat pailit hanya ada dua:

1.Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.
2.Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Ternyata syarat di atas sangat longgar karena tidak ada batas minimal utang yang dimaksud. Mau besar atau kecil jumlah utang, sepanjang tidak membayar, maka kreditur bisa mengajukan PKPU/pailit kepada debitur.

Seperti pada kasus Lion Air, yang digugat PKPU karena mempunyai utang Rp 23 juta, padahal aset Lion Air ratusan miliar rupiah. Akhirnya PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Ada juga gugatan pailit yang diajukan jasa keamanan terhadap pengembang apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Utang yang belum dibayar sebesar Rp 500 jutaan, padahal aset apartemen dan tanah mencapai triliunan rupiah.

Selanjutnya, RUU Kepailitan dan PKPU akan menambah syarat minimal utang debitur. Karena begitu mudahnya orang menggugat pailit, RUU Kepailitan dan PKPU kini menambah syarat minimal utang debitur. Pasal 2 ayat 3 RUU Kepailitan dan PKPU menjadi:

Dalam hal permohonan pernyataan pailit dimohonkan oleh Kreditor, batas minimum Utang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun angka minimal Rp 1 miliar juga bisa berubah. RUU itu menyebut ke depannya angka minimal utang debitur bisa diubah cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan harus lewat revisi UU Kepailitan dan PKPU.

“Perubahan mengenai batas minimum Utang untuk dimohonkan pernyataan pailit oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 4.

Sepanjang berlakunya UU 27/2004, terjadi dinamika di masyarakat. Banyak perusahaan yang gagal bayar tetapi sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Perusahaan itu membawa kabur/mencuci uang nasabah sehingga perlu dipailitkan. Seperti kasus First Travel atau PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang menghimpun dana Rp 476 miliar dari 6.000-an nasabah.

RUU ini memunculkan pasal baru, yaitu kejaksaan bisa menjadi pihak yang memohonkan pailit demi kepentingan umum.

“Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas yang tidak memiliki izin dari OJK,” demikian penjelasan pasal terkait.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 2 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 3 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 4 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 5 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 6 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 7 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved