• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

Administrator

Sabtu, 28 November 2020 17:26:00 WIB
Cetak
RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

JAKARTA(ANC)-Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU tentang Perubahan UU No 37/2004 Kepailitan dan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya soal syarat pailit yang akan diperketat.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikutip dari website Kemenkum HAM, yakni peraturan.go.id, (27/11/2020).

Dalam UU No 37/2004, syarat pailit hanya ada dua:

1.Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.
2.Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Ternyata syarat di atas sangat longgar karena tidak ada batas minimal utang yang dimaksud. Mau besar atau kecil jumlah utang, sepanjang tidak membayar, maka kreditur bisa mengajukan PKPU/pailit kepada debitur.

Seperti pada kasus Lion Air, yang digugat PKPU karena mempunyai utang Rp 23 juta, padahal aset Lion Air ratusan miliar rupiah. Akhirnya PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Ada juga gugatan pailit yang diajukan jasa keamanan terhadap pengembang apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Utang yang belum dibayar sebesar Rp 500 jutaan, padahal aset apartemen dan tanah mencapai triliunan rupiah.

Selanjutnya, RUU Kepailitan dan PKPU akan menambah syarat minimal utang debitur. Karena begitu mudahnya orang menggugat pailit, RUU Kepailitan dan PKPU kini menambah syarat minimal utang debitur. Pasal 2 ayat 3 RUU Kepailitan dan PKPU menjadi:

Dalam hal permohonan pernyataan pailit dimohonkan oleh Kreditor, batas minimum Utang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun angka minimal Rp 1 miliar juga bisa berubah. RUU itu menyebut ke depannya angka minimal utang debitur bisa diubah cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan harus lewat revisi UU Kepailitan dan PKPU.

“Perubahan mengenai batas minimum Utang untuk dimohonkan pernyataan pailit oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 4.

Sepanjang berlakunya UU 27/2004, terjadi dinamika di masyarakat. Banyak perusahaan yang gagal bayar tetapi sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Perusahaan itu membawa kabur/mencuci uang nasabah sehingga perlu dipailitkan. Seperti kasus First Travel atau PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang menghimpun dana Rp 476 miliar dari 6.000-an nasabah.

RUU ini memunculkan pasal baru, yaitu kejaksaan bisa menjadi pihak yang memohonkan pailit demi kepentingan umum.

“Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas yang tidak memiliki izin dari OJK,” demikian penjelasan pasal terkait.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga
29 Juli 2026
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
29 Juli 2026
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
  • 2 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 3 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 4 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 5 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 6 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 7 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved