• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

Administrator

Sabtu, 28 November 2020 17:26:00 WIB
Cetak
RUU Kepailitan Tambahkan Syarat Minimal Utang Debitur Rp 1 Miliar

JAKARTA(ANC)-Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU tentang Perubahan UU No 37/2004 Kepailitan dan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya soal syarat pailit yang akan diperketat.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikutip dari website Kemenkum HAM, yakni peraturan.go.id, (27/11/2020).

Dalam UU No 37/2004, syarat pailit hanya ada dua:

1.Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.
2.Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Ternyata syarat di atas sangat longgar karena tidak ada batas minimal utang yang dimaksud. Mau besar atau kecil jumlah utang, sepanjang tidak membayar, maka kreditur bisa mengajukan PKPU/pailit kepada debitur.

Seperti pada kasus Lion Air, yang digugat PKPU karena mempunyai utang Rp 23 juta, padahal aset Lion Air ratusan miliar rupiah. Akhirnya PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Ada juga gugatan pailit yang diajukan jasa keamanan terhadap pengembang apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Utang yang belum dibayar sebesar Rp 500 jutaan, padahal aset apartemen dan tanah mencapai triliunan rupiah.

Selanjutnya, RUU Kepailitan dan PKPU akan menambah syarat minimal utang debitur. Karena begitu mudahnya orang menggugat pailit, RUU Kepailitan dan PKPU kini menambah syarat minimal utang debitur. Pasal 2 ayat 3 RUU Kepailitan dan PKPU menjadi:

Dalam hal permohonan pernyataan pailit dimohonkan oleh Kreditor, batas minimum Utang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun angka minimal Rp 1 miliar juga bisa berubah. RUU itu menyebut ke depannya angka minimal utang debitur bisa diubah cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan harus lewat revisi UU Kepailitan dan PKPU.

“Perubahan mengenai batas minimum Utang untuk dimohonkan pernyataan pailit oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 4.

Sepanjang berlakunya UU 27/2004, terjadi dinamika di masyarakat. Banyak perusahaan yang gagal bayar tetapi sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Perusahaan itu membawa kabur/mencuci uang nasabah sehingga perlu dipailitkan. Seperti kasus First Travel atau PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang menghimpun dana Rp 476 miliar dari 6.000-an nasabah.

RUU ini memunculkan pasal baru, yaitu kejaksaan bisa menjadi pihak yang memohonkan pailit demi kepentingan umum.

“Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas yang tidak memiliki izin dari OJK,” demikian penjelasan pasal terkait.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved