• Jumat, 31 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

UU Cipta Kerja Tidak Dukung Riset Dan Inovasi

Administrator

Selasa, 08 Desember 2020 16:00:35 WIB
Cetak
UU Cipta Kerja Tidak Dukung Riset Dan Inovasi

YOGYAKARTA(ANC)-Pakar Hukum Internasional UGM Sigit Riyanto memiliki beberapa catatan atas UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengusung nilai-nilai UGM yang menyampaikan kejujuran, Sigit menjamin penggunaan informasi yang bertanggung jawab dalam data yang digunakan untuk bahan kajian UU Cipta Kerja tersebut.

Menurut Sigit, Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya. Pada dasarnya, Sigit mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, UU membuka investasi sekaligus mengorbankan banyak hal fundamental seperti lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Riset dan Inovasi dalam UU ini justru dipinggirkan karena tergerus kebijakan impor yang longgar,” terang Sigit.

Ia mengatakan, prinsip umum di seluruh dunia adalah transfer teknologi dalam pemanfaatan paten, tetapi tidak digunakan dalam regulasi ini.  UU Cipta Kerja juga menyediakan landasan hukum bagi investasi global. Sayang, lanjutnya, ada beberapa kekurangan di UU ini, mulai dari prosesnya, substansi, dan bahkan redaksionalnya yang pincang. Ancamannya bukan mendapat investor yang baik, tetapi justru investor yang destruktif.

Sigit menyebutkan, pada dasarnya hukum itu bersikap menjaga peradaban yang bisa dimanfaatkan secara positif maupun negatif. Namun dengan karakteristik UU Cipta Kerja dengan kecacatan mulai dari level redaksional, menurut Sigit, masyarakat bisa menebak produk hukum seperti apa yang dihasilkan.

 “Kami ingin bicara jujur, kami ingin bicara objektif. Berdasarkan dengan informasi yang didapatkan,” tutup Sigit.

Dari sisi hukum internasional, ia mengungkapkan, ada beberapa catatan kritis yang disampaikan, dilihat dari beberapa sumber terpercaya. Karakteristik UU Cipta Kerja, menurutnya, masih bersifat menjadikan Indonesia sebagai negara pasar dan bukan negara yang melakukan riset dan inovasi.

Sementara, ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM Yudhistira menyoroti kompleksitas perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, mulai dari Bab 3 UU No 11 Tahun 2020 terjadi miskonsepsi terkait perizinan berbasis risiko yang dipaparkan.

Dalam naskah akademik yang dijelaskan Menteri Luhut pada acara yang berbeda, solusi yang dipaparkan adalah dengan melonggarkan berbagai peraturan yang ada, terutama dalam hal perizinan. Sayangnya, Yudhistira menilai, pihaknya belum melihat adanya upaya untuk memperbaiki aspek kelembagaan.

“Di mana aspek pembangunan ini dalam teori pembangunan yang ada saat ini adalah suatu usaha yang penting,” terangnya.

Menurut Sigit, UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya. Tak hanya membahas soal investasi, ia juga membicarakan unsur manusia dan lembaga. Bab III UU ini mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Yudhistira melihat, pasal 6 hingga 12 mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko .

Ada banyak hal yang diklasifikasikan Yudhistira untuk dipertimbangakan sebelum memberikan izinan berbasis risiko. Masalahnya adalah, kemungkinan masalah dari tidak akan terjadi hingga pasti terjadi belum dimasukkan dalam skema penghitungan perizinan berbasis risiko UU Cipta Kerja.

Klasifikasi risiko usaha dibagi menjadi empat, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal unik yang dilihat Yudhistira, jika risiko rendah, itu hanya butuh Nomor Induks Berusaha (NIB), sementara risiko tinggi butuh NIB dan izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

“Persyaratannya itu lebih sulit daripada risiko tinggi,” terang Yudhistira dalam webinar telaah UU NO 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diselenggarakan BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020).

Dalam risiko menengah rendah dan menengah tinggi, dibutuhkan sertifikat standar yang dinilai lebih sulit dari mencari izin pemerintah daerah atau pusat. Sama seperti Sigit, Yudhistira juga mempertanyakan kurangnya akses riset dan inovasi dalam penerapan UU Cipta Kerja.

Konsepsi RBA dalam UU Cipta Kerja memiliki rumus Risiko = Prospek = Probabilitas x Intensitas. Setelah ditelusuri, rumus itu sudah digunakan sejak lama dan telah dikritisi oleh OECD (2010), di mana risiko memiliki variasi definisi. Probabilitas x Intensitas tidak bisa digunakan di semua sektor.

Untuk mengukur tingkat bahaya, Yudhistira mengaku tidak menemukan konteks ke-Indonesiaan dalam naskah akademik hingga naskah asli UU Cipta Kerja. Konflik Agraria menjadi salah satu yang pasti terjadi di Indonesia, tetapi belum ditemukan peraturan mengenai regulasi tanah adat di UU Cipta Kerja.

Kejanggalan lainnya adalah cara penentuan perusahaan bisa dimasukkan dalam kategori rendah atau tinggi. Hal ini menyangkut pada pengawasan dari kelembagaan yang tidak berjalan dengan baik karena belum terlihat adanya peraturan yang memperbaiki aspek kelembagaan.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 2 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 3 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 4 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 5 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 6 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 7 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved