Komisi I DPRD, Pihak PT. Tracon Industri Harus Segera Bayar Upah Pekerja Sesuai Ketentuan
DUMAI (ANC) - Persoalan dugaan upah pekerja Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai tidak sesuai aturan dan UU Ketenagakerjaan terus bergulir kepermukaan dan menuai tanggapan. Keseluruhan tanggapan yang disampaikan kepada Media ini, menghimbau kepada Pihak PT. Tracon Industri untuk membayar upah (Gaji) para pekerja TA sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Di awali tanggapan dari Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky yang kini menangani persoalan ini, kemudian ditanggapi oleh Brasto dari pihak Pertamina RUU II Dumai. Persoalan ini juga ditanggapi oleh Rudi Hartono Komisi I DPRD Dumai.
Menurut Rudi dalam pesan Whatsappnya, jika benar ada dilapangan hal ini terjadi PT. Tracon tidak memberi upah sesuai ketentuan yang ada, maka pihak perusahaan hendaknya harus segera membayarkan upah sesuai ketentuan kepada pekerjanya.
"Jika perusahaan masih belum melaksanakan kewajibannya, maka pihak Disnakertrans harus menyurati perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Rudi (18/12/2020).
Lanjutnya,"Intinya silahkan dimediasi terlebih dahulu antar pekerja dan perusahaan. Jika masih belum mendapat kejelasan, ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada." tandas Anggota DPRD Komisi I ini.
Penyampaian Rudi Hartono sepertinya senada dengan penyampaian Brasto dari pihak Pertamina RU II Dumai saat dikonfirmasi Media ini dalam pesan Whatsappnya,"Pertamina menghimbau Kontraktor TA untuk dapat membayar gaji pekerjanya sesuai perjanjian kontraktor dan pekerjanya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Jum'at (18/12/2020).
Selanjutnya, media ini menanyakan kembali, apakah himbauan ini hanya sebatas penyampaian tanggapan pihak Pertamina ke media atau ada pemanggilan kepada pihak Tracon.
Brasto menjawab,"Sudah kita sampaikan juga ke Tracon pada akhir November 2020. Dan tentunya Tracon harus menjalankan sesuai perjanjian dengan pekerjanya dan sesuai peraturan yang berlaku." tandas Brasto.
Namun anehnya, Didin yang disebut Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky merupakan HRD PT. Tracon Industri di Dumai, hingga berita ini dan sebelumnya diluncurkan kepermukaan, sang Didin tak kunjung menjawab konfirmasi media ini.
Disisi lain, Alfien Ketua DPC SPN Dumai yang kini menangani persoalan ini, mengapresiasi atas tanggapan dan penyampaian Rudi Hartono Anggota DPRD Dumai Komisi I tersebut.
Yang mana hasil penyampaian Rudi kepada awak media menghimbau PT. Tracon Industri untuk membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita berharap kepada DPRD Komisi I dan pihak Pertamina RU II Dumai turut andil dalam persoalan ini. Agar persoalan ini dapat terselesaikan." pungkas Ketua DPC SPN Dumai.(Tim)
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







