• Rabu, 29 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Terkait PT. Trakon Industri,SPN Dumai : Kita Sudah mencoba Komunikasikan Sebagaimana Mestinya Kepada Pihak Pertamina Selaku Pemberi Kerja

Administrator

Jumat, 26 Februari 2021 17:04:27 WIB
Cetak
Terkait PT. Trakon Industri,SPN Dumai : Kita Sudah mencoba Komunikasikan Sebagaimana Mestinya Kepada Pihak Pertamina Selaku Pemberi Kerja

DUMAI (ANC) - Beberapa hari lalu masyarakat Dumai digencarkan dengan adanya pemberitaan puluhan Eks Pekerja T.A  PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai 2020 lalu.

Mencuatnya persoalan ini, diduga puluhan Eks Pekerja T.A PT. Tracon Industri membayar upah dibawah ketentuan yang berlaku, baik secara UU Ketenagakerjaan maupun Peraturan Gubernur Riau perihal UMK Dumai. 

Alhasil, persoalan inipun diserahkan puluhan Eks Pekerja PT.Tracon kepada serikat pekerja (Buruh) yaitu DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky.

Persoalan ini juga sudah ditanggapi Rudi Hartono Anggota Komisi I DPRD Dumai Fraksi PKS.

Menurut Rudi dalam pesan Whatsappnya Jum'at (18/12/2020) lalu mengatakan, jika benar ada dilapangan hal ini terjadi bahwa PT.Tracon tidak memberi upah sesuai ketentuan yang ada, maka pihak perusahaan hendaknya harus segera membayarkan upah sesuai ketentuan kepada pekerjanya.

"Jika perusahaan masih belum melaksanakan kewajibannya, maka pihak Disnakertrans harus menyurati perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Rudi.

Kemudian persoalan ini juga sudah ditanggapi pihak Pertamina RU II Dumai melalui Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya.

Yang mana Brasto menyampaikan dalam pesan Whatsappnya,"Pertamina menghimbau Kontraktor T.A untuk dapat membayar gaji pekerjanya sesuai perjanjian kontraktor dan pekerjanya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Jum'at (18/12/2020) lalu.

Namun sepertinya persoalan ini masih menjadi tanda tanya besar di berbagai kalangan, pasalnya begitu gencarnya persoalan ini di angkat oleh DPC SPN Dumai hingga kini belum jelas dan terkesan mengendap alias jalan ditempat. 

Sehingga asumsi miring terhadap DPC SPN Dumai pun terngiang ditelinga awak media, yang mana asumsi miring ini terdengar diduga DPC SPN Dumai 86 alias tutup perkara  secara diam-diam persoalan ini, sehingga tak lagi terkuak kepermukaan.

Namun asumsi miring ini dibantah keras oleh Mhd Alfien Dicky Ketua DPC SPN Dumai, yang mana Alfien membantah jika DPC SPN Dumai telah melakukan 86 terhadap PT. Tracon Industri dan juga persoalan ini di anggap mengendap alias jalan ditempat. 

"Tudingan itu tidak benar, persoalan ini terus berlanjut, dan kita sudah menyurati Bipartit I pihak Tracon, lalu ditembuskan ke Pertamina RU II Dumai," ungkap Alfien, Kamis (25/02/2021) kepada awak media.

Lanjut Alfien menjelaskan, DPC SPN Dumai juga sudah melayangkan surat Audiensi kepada Pertamina RU II Dumai.

"Kita sudah melayangkan surat permohonan Audiensi kepada pihak Pertamina RU II Dumai beberapa minggu lalu. Agar pihak pertamina dapat mendengar secara langsung atas perselisihan upah 30 eks pekerja PT. Tracon tersebut," ucap Alfien.

"Namun hingga kini pihak Pertamina RU II Dumai tak kunjung memenuhi Audiensi kita tersebut," cetusnya.

Anehnya lagi, Lanjut Alfien, bahwa beberapa hari lalu penyampaian Deni dari pihak Pertamina mengatakan, untuk membuat surat dari SPN ke Manager T.A Pertamina dan dituangkan kronologi pokok permasalahannya.

"Ini tidak masuk akal, masak disatu tubuh pertamina harus berkotak-kotak dalam suatu persoalan, sehingga kita mengganggap pihak Pertamina terkesan lempar bola terkait persoalan PT.Tracon tersebut," gumam Ketua DPC SPN Dumai ini. 

Menurut Alfien, bahwa DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai akan melayangkan surat pengaduan terkait persoalan ini kepada Disnakertrans Dumai maupun Provinsi, dan ditembuskan ke DPD dan DPP SPN, serta ditembuskan ke Pertamina Pusat.

Alfien juga mengaskan, bahwa DPC SPN Dumai akan seperti DPC SPN Tangerang, yang  mana mereka telah mengangkat persoalan bayar upah dibawah Upah Minimum dari PT.Mitra Workshop di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Yaitu perkara No. :1637/Pid.Sus/2020/PN Tng, atas Perbuatan terdakwa Direktur PT Mitra Workshop, Bisman Novel Maraden Firdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memasuki sidang pembacaan putusan.

Dalam amar putusan tanggal 26 Januari 2021, Hakim mengadili. Kesatu, Menyatakan terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Membayar upah lebih rendah dari upah minimum terhadap para pekerja di PT.Mitra Workshop Tangerang.

Kedua, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menyatakan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Ketiga, Menyatakan barang bukti berupa Rekeing Koran, ID Card karyawan dan Slip gaji tetap berada dalam berkas perkara. Serta 1 (satu) bundle Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mitra Pemuda Nomor : 4 tanggal 08 Oktober 2014, dikembalikan kepada terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus.

Keempat, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Bisman Novel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Oleh karena itu kata Alfien, jika persolan ini tak kunjung selesai, maka DPC SPN Dumai akan melakukan upaya seperti yang dilakukan oleh DPC SPN Tangerang." tegas Alfien.


 Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

Daerah

Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:08:55 WIB

AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.

Daerah

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.

Daerah

Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .

Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 2 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 3 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
  • 4 Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
  • 5 Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
  • 6 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 7 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved