• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Lakukan PHK Tanpa Pesangon, MNC GROUP Digugat Eks Pekerja

Administrator

Sabtu, 16 Januari 2021 17:38:00 WIB
Cetak
Lakukan PHK Tanpa Pesangon, MNC GROUP Digugat Eks Pekerja

JAKARTA(ANC)-Sejumlah eks pekerja PT MNC Aladin Indonesia, pengelola situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan pada (13/1/2021), dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Penggugat yakni Panca Adi Putra dkk, dengan tergugat MNC Aladin Indonesia

Dalam isi gugatannya pekerja meminta agar Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah/sisa kontrak kepada para penggugat. Selain itu, menyatakan kewajiban tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada para penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000 per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini.

Lainnya yakni menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini dibacakan) (uitvoerbaar bij vorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2021, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Jumat ini (15/1).

“Saya selaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan Holding MNC Group mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak Perusahaan MNC Group melakukan PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati oleh Karyawan dengan Perusahaan,” kata salah satu penggugat, Ahmad Mora Saputra, dalam keterangannya.

“Perusahaan beralasan melakukan PHK terhadap karyawan karena terdampak pandemi Covid-19. Saya selaku mantan karyawan sangat menyayangkan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan. Apalagi sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan PHK seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir namun di sini perusahaan malah melakukan pilihan sebaliknya, perusahaan mengambil kebijakan pertama dengan melakukan pemutusan kerja kepada lebih dari 30% karyawan yang ada di MNC Aladin Indonesia,” tulisnya.

Dia mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

“Saya selaku mantan karyawan tidak mendapatkan kompensasi atau pesangon dari Perusahaan atas PHK yang saya alami.”

Pihaknya, bersama rekan kerja lainnya yang mengalami PHK ini telah melakukan musyawarah dengan pihak MNC Group. Namun pihak perusahaan tetap kepada keputusannya untuk melakukan PHK tanpa ada kompensasi atau pesangon yang diberikan kepada pekerja.

“Permasalahan PHK inipun telah ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar Memperhatikan hak dari karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar Perusahaan Membayarkan Kompensasi sesuai dengan sisa kontrak kerja yang masih ada.”

Dia mengatakan, dalam hal ini MNC Group telah mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI jakarta, sehingga pihaknya bersama karyawan lainnya telah mengajukan gugatan tersebut.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved