• Ahad, 07 Maret 2021
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah
Markas PDIP di Cianjur dilempari Bom molotov

  • Home
  • Nasional

Pandemi Covid-19 Sering Dijadikan Alasan PHK

Administrator

Sabtu, 23 Januari 2021 05:32:26 WIB
Cetak
Pandemi Covid-19 Sering Dijadikan Alasan PHK

JAKARTA(ANC)-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memperingatkan perusahaan industri media massa untuk tidak terus melakukan PHK pekerja dengan dalih wabah Covid-19 yang kemudian berdampak krisis pada perusahaan. Selain PHK, perusahaan media juga kerap melakukan pemangkasan hak-hak karyawan seperti penundaan dan pemotongan gaji.

Dalih itu menurut AJI tak bisa dijadikan alasan pembenar karena dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan cara menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri.

“PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan. Misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya menggunakan pertimbangan yang rasional antara lain, dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan” tulis AJI dalam rilisnya, (20/01/2021)

Kalaupun PHK tak dapat dihindari, AJI meminta pihak perusahaan merujuk ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan media wajib memenuhi hak-hak karyawan dan merundingkannya dengan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja apabila pekerja yang di-PHK tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja aturan turunannya masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Selain alasan dampak Covid-19, indikasi pemberangusan serikat pekerja juga menjadi alasan perusahaan media mem-PHK karyawannya. AJI menyebut, jika yang di-PHK adalah aktifis-aktifis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, tindakan itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Untuk itu, AJI mengingatkan kepada perusahaan media akan konsekuensi pasal 43 UU Serikat Pekerja yang memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Berdasarkan data terbaru yang dimiliki AJI, ada beberapa kasus PHK yang terjadi di perusahan media massa  seperti The Jakarta Post, Harian Suara Pembaruan dan tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.

“Menyerukan kepada jurnalis dan pekerja media yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, apalagi di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan medianya, untuk mengadukan ke organisasi wartawan atau lembaga yang punya kepedulian soal ini seperti AJI dan LBH Pers. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing agar kasus ketenagakerjaan itu diselesaikan sesuai undang-undang” tulis AJI di akhir rilisnya.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Memastikan Keselamatan Perempuan Dari Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja

Sabtu, 06 Maret 2021 - 15:09:08 WIB

Ilustrasi Memastikan keselamatan perempuan dari p.

Nasional

Bos Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sekretarisnya Di Cokok Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 14:51:13 WIB

Foto Istimewa   Pelecehan seksual dilakukan d.

Nasional

Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 05 Maret 2021 - 14:43:18 WIB

Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ada.

Nasional

Kunker Ke Palembang, Kapolri Resmi kan Kampung Tangguh Dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

Jumat, 05 Maret 2021 - 14:36:37 WIB

JAKARTA(ANC) -Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mela.

Nasional

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:09:54 WIB

JAKARTA (ANC) - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan.

Nasional

Pekerjaan Outschorcing Tidak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Yang Jelas

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:55:41 WIB

Ilustrasi Dalam PP No 35/2021 tersebut.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Rimba Sekampung Silaturahmi Dan Santuni Pondok Pesantren Nurul Salam
06 Maret 2021
Memastikan Keselamatan Perempuan Dari Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja
06 Maret 2021
Bertepatan Perihal Sampah,Warga Kini Mulai Menyoroti
06 Maret 2021
Kapolda Riau Gencarkan Padamkan Api Karhutla Di Pulau Merbau Dan Bengkalis
06 Maret 2021
Hari Kesepuluh Operasi Antik,Polda Riau Sita 40 Gram Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
05 Maret 2021
David LP3NKRI Minta Pemko Dumai Serius Persoalan Jalan Putri Tujuh
05 Maret 2021
Bos Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sekretarisnya Di Cokok Polisi
05 Maret 2021
Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan
05 Maret 2021
Kunker Ke Palembang, Kapolri Resmi kan Kampung Tangguh Dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
05 Maret 2021
Diduga Melawan Arus, Seorang Pengendara Tewas di Jalan Putri Tujuh
04 Maret 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pelantikan LLMB,Datuk Panglima Muda : Kita Bangga Menjadi Tuan Rumah Dinegeri Sendiri
  • 2 Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama Lebih Kurang 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
  • 3 Tiga Pelaku Curat Diamankan Opsnal Satreskrim Polres Dumai
  • 4 Kasus Rasisme Natalius Pigai,Polri Terapkan Konsep Presisi
  • 5 Peduli Sesama,PAC PP Dumai Barat Serahkan Bansos Ke Panti Asuhan Annur
  • 6 Pendampingan Hak Eks Pekerja TA PT. FJG Oleh SPN Dumai Menemui Titik Terang
  • 7 Polsek Dumai Barat Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved