• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pandemi Covid-19 Sering Dijadikan Alasan PHK

Administrator

Sabtu, 23 Januari 2021 05:32:26 WIB
Cetak
Pandemi Covid-19 Sering Dijadikan Alasan PHK

JAKARTA(ANC)-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memperingatkan perusahaan industri media massa untuk tidak terus melakukan PHK pekerja dengan dalih wabah Covid-19 yang kemudian berdampak krisis pada perusahaan. Selain PHK, perusahaan media juga kerap melakukan pemangkasan hak-hak karyawan seperti penundaan dan pemotongan gaji.

Dalih itu menurut AJI tak bisa dijadikan alasan pembenar karena dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan cara menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri.

“PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan. Misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya menggunakan pertimbangan yang rasional antara lain, dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan” tulis AJI dalam rilisnya, (20/01/2021)

Kalaupun PHK tak dapat dihindari, AJI meminta pihak perusahaan merujuk ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan media wajib memenuhi hak-hak karyawan dan merundingkannya dengan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja apabila pekerja yang di-PHK tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja aturan turunannya masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Selain alasan dampak Covid-19, indikasi pemberangusan serikat pekerja juga menjadi alasan perusahaan media mem-PHK karyawannya. AJI menyebut, jika yang di-PHK adalah aktifis-aktifis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, tindakan itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Untuk itu, AJI mengingatkan kepada perusahaan media akan konsekuensi pasal 43 UU Serikat Pekerja yang memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Berdasarkan data terbaru yang dimiliki AJI, ada beberapa kasus PHK yang terjadi di perusahan media massa  seperti The Jakarta Post, Harian Suara Pembaruan dan tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.

“Menyerukan kepada jurnalis dan pekerja media yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, apalagi di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan medianya, untuk mengadukan ke organisasi wartawan atau lembaga yang punya kepedulian soal ini seperti AJI dan LBH Pers. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing agar kasus ketenagakerjaan itu diselesaikan sesuai undang-undang” tulis AJI di akhir rilisnya.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved