Dirut BPJS Ketenagakerjaan DiPeriksa Kejagung
JAKARTA(ANC)-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Agus diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
“(Penyidik mendalami) kemungkinan penyimpangan dalam investasi. Kalau tidak ada, dihentikan. Kalau ada, (kasus) dilanjutkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, (28/1/2021)
Ali mengatakan dugaan penyimpangan investasi itu berupa saham dan reksadana. Penyidik Jampidsus masih terus melakukan penyidikan.
Agus menjalani pemeriksaan pada (26/1/2021). Ali belum dapat memastikan apakah Agus akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Terserah penyidiknya (soal pemanggilan ulang),” ujar Ali.
Ali mengatakan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia juga menyebut kasus Jiwasraya dengan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak berkaitan.
“Hanya orangnya saja (berkaitan). Materi tidak,” ungkap Ali.
Ali enggan bicara ketika disinggung oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung masih fokus memastikan keberadaan penyimpangan dalam investasi.
Selain Agus, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa delapan saksi lainnya pada (26/1/2021). Mereka ialah petinggi dan mantan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, IR, AN, dan BS.
Kejagung juga memeriksa Direktur Pengelola Investasi Departerment Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Sejumlah bos manajer investasi diperiksa, yakni Presiden Direktur PT FWD Asset Management HRD, Direktur Bahana TCW Investment Management RP, Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia, FEH, dan Direktur PT Danareksa Investment Management, US.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Total sudah 24 saksi diperiksa penyidik hingga (26/1/2021).
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







