Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Dibayarkan Pemerintah

JAKARTA(ANC)-Pemerintah akan membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang – Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (4/2/2021).
Anwar bilang adanya JKP tak mengubah iuran yang dibayar oleh perusahaan. Iuran terkait JKP akan dibayarkan oleh pemerintah nantinya. “Iuran yang dibayar pemerintah 0,22% dari upah sebulan,” terang Anwar.
Sebelumnya Anwar juga mengungkapkan bahwa nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan pada saat rapat bersama dengan Komisi IX mengenai syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut. Peserta harus terdafatar dalam 4 program manfaat di BP Jamsostek.
Antara lain adalah JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu ketentuan minimal untuk mendapatkan program antara lain masa kepesertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, serta membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu terdapat pula kriteria PHK yang dibatasi untuk mendapat JKP. Peserta yang dapat menerima JKP bila terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan.
Kriteria PHK lain yang mendapat JKL adalah PHK karena kerugian, tutup, pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan kepada pekerja. Ada pula PHK yg dikecualikan antara lain Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal, dan cacat total.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.