Korda Bem Se-Rohul Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM
Foto : Istimewa (Koordinator BEM Se Rokan Hulu)
ROHUL(ANC) - Muhammad Suhendri selaku Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) meminta Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM di beberapa titik Rohul, Sabtu (15/05/2021).
Sebelumnya Personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.
Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.
BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.
Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium, pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.
Muhammad suhendri menuturkan bahwa penimbunan minya jelas jelas melanggar hukum dan harus di tindak.
"A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)", sebut Suhendri.
Kemudian di tambahkan nya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.
"Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.
Lanjutnya, Dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul", terang Presma UPP.(ANC02/EB Nainggolan)
Masa Kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo, IKM Kementerian PU Naik Jadi 89,76
Jakarta - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menca.
Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga
AURA(RUPAT) - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek R.
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
Foto : Perundingan BipartitAURA(DUMAI) - FSPMI Kota Dumai melapork.
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .







