Korda Bem Se-Rohul Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM
Foto : Istimewa (Koordinator BEM Se Rokan Hulu)
ROHUL(ANC) - Muhammad Suhendri selaku Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) meminta Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM di beberapa titik Rohul, Sabtu (15/05/2021).
Sebelumnya Personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.
Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.
BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.
Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium, pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.
Muhammad suhendri menuturkan bahwa penimbunan minya jelas jelas melanggar hukum dan harus di tindak.
"A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)", sebut Suhendri.
Kemudian di tambahkan nya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.
"Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.
Lanjutnya, Dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul", terang Presma UPP.(ANC02/EB Nainggolan)
Ferdiansyah Dan Dr. Feri Antarkan Berkas Formulir Pendaftaran Bacawako Dumai Ke Partai Persatuan Pembangunan
AURA(DUMAI) - Setelah selesai giat konferensi pers dan pernyataan sikap untuk ma.
Relawan Ferdi Center Terbentuk, Deklarasikan Ferdiansyah Sebagai Balon Calon Walikota Dumai
AURA(DUMAI) - Relawan FERDI CENTER (FC) mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Ca.
Serius Maju Pilkada 2024,Ferdiansyah Sorot Kondisi Angka Pengangguran Dan Tenaga Kerja Tempatan
AURA(DUMAI) - Menunjukkan tekad untuk maju di Pemilihan Pilkada Walikota Dumai 2.
Kerap Edarkan Shabu, Polisi Amankan Salah Satu Warga Kelurahan Teluk Binjai
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan .
Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
AURA(PEKANBARU) - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Wakapolda, B.
Turut Berduka,Ferdiansyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Longsor Dan Galodo Sumatra Barat Kepada IKMR Dumai
AURA(DUMAI) - Rasa peduli akan kemanusiaan tampak nyata dari sosok seorang Ferdi.