• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Rohul

Terkait Timbun BBM Viral,Dr YK : Sanksi Administrasi Tidak Menghilangkan Pidana

Administrator

Jumat, 21 Mei 2021 22:49:44 WIB
Cetak
Terkait Timbun BBM Viral,Dr YK : Sanksi Administrasi Tidak Menghilangkan Pidana

ROHUL (ANC) -  Perkara temuan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) oleh jajaran TNI dan warga, kini menjadi viral di Polres Rohul karena lolos dari jeratan hukum dan disanksi Administrasi. Tanggapan serius dari Pengamat Kinerja Penyidik Polisi Riau. Penyidik Polres Rohul dinilai memburu izin pelaku dan mengesampingkan minyak tersebut dari mana asalnya.

"Ini sangat ganjil rasanya kabar besarnya Lex Specialis Penyidikan. Kenyataan, fungsi penyidikan sudah mengalahkan tugas Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup," kata Dr. Yudi Krismen, dikonfirmasi awak media ini, diruang kerjanya, Kamis (20/5) di Pekanbaru.

Dijelaskan Dr. YK sapaan akrabnya, upaya dasar yang harus dikejar Penyidik Polres Rohul adalah dari mana asal BBM itu didapat. Tangki - tangki berukuran raksasa dan dregen terlihat banyak dilokasi serta penyidikan berapa lama praktik ilegal itu beroperasi.

Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, BBM jenis Bensin dan Solar kerap langkah di SPBU dimana pun berada terkhusus di wilayah Riau.

"Minyak BBM itu dari mana, dari Pertamina atau dari pihak luar. Ini seharusnya diburu dan dipaparkan penyidik serta dimuat kepublik agar masyarakat tau dan tidak berpikir negatif kepada Polres Rohul," ujarnya, melanjutkan.

"Wartawan harus mengejar Polres Rohul dari mana asal BBM itu. Sebab jika BBM itu didapat dari Pertamina, maka ini sudah dipastikan menyalahi prosudur SOP Pertamina dan sanksinya sudah jelas pidana UU Migas. Dan putusan sanksi administrasi Polres Rohul diperkara itu, bisa diprapidkan," terangnya.

Sementara, lanjut Dr. YK, menurut perundang - undangan Migas dan UUCK, di Pasal 53 huruf C, tentang penimbunan BBM tanpa 'ijin' dapat dipidana 4 Tahun, denda Rp 40 Miliar.

"Jika penyidik menggunakan dasar pelanggaran di pasal 23 A, maka dapat dipidanakan 4 Tahun dan denda Rp 40 Miliar sesuai amanat Pasal 53 UUCK," kata Dr. YK.

Beredarnya video hasil konpresi pers di Mapolres Rohul masih viral dan hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, apa lagi saat penanganan pertama Polres Rohul akan mengungkap dan menyidik kasus BBM ini secara 'Lex Specialis' Dr. YK kembali tersenyum miris.

"Lex Specialis itu, mengurai kejadian dari dasar sampai keatas secara mendetail. Sudah tentu akan banyak oknum - oknum terlibat. Atau kata Lex Specialis di Rohul hanya seremonial belaka karena temuan itu ditemukan oleh pihak TNI dan masyarakat," papar Dr. YK, sembari menghela napas panjang.

Berhembus isu dibalik viralnya timbunan BBM dilokasi tanah Pendi adalah milik oknum anggota Dewan di Rohul, Dr. YK menyarankan agar Polres Rohul melakukan penyelidikan secara lex spesialis terhadap Pendi dan oknum dewan itu.

"Ini kejahatan masif, merugikan masyarakat dan negara. Dan memperkaya diri dan golongan serta akan menimbulkan dampak limbah B3 kedepannya jika dibiarkan berlarut," tegas Dr. YK.

Sementara pernyataan tegas dari Wakil Ketua (Waka) Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) minta adanya pernyataan tertulis oleh Polres Rohul yang menyatakan bahwa pelaku penimbunan BBM hanya diberikan sanksi administratif.

"Harus dibuat pernyataan tertulis dalam perkara ini. Kapolres Rohul harus adil, agar masyarakat lain kedepanya jika perkara sama tidak menerima hukuman atau pidana, dan didaerah lain bisa dijadikan refrensi perkara," ujar Ade Iwan H.

Masih hangat ditelinga dan menjadi buah bibir masyarakat, lanjut Ade sapaan akrabnya yang memiliki gelar Tongku Mudo itu, Polres Rohul sebelumnya mengakui awalnya proses penyidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun diketahui, pasal tersebut direvisi hingga menjadi sanksi administrasi diterangkan dalam pres rilisnya sesuai UUCK.

"Sangat aneh dirasakan, kekecewaan masyarakat sangat jelas diperkara ini. Dan sanksi besar masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polres Rohul," eluhnya.

Waka TJSP LAMR, Ade Tongku Mudo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua, Datuk Taufik Tambusai SE, gelar Datuk Panglimo Pusako. Dalam waktu dekat, TJSP LAMR bersama DPRD Rohul akan mengadakan Hearing dan meminta pihak Polres serius dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Renly hanya mengirim scren shot UUCK pasal 23A, via selulernya. Namun saat ditanya dari mana asal BBM itu, Kasatres masih enggan menjawabnya.

Sementara, Paur Humas Polres Rohul, pihaknya telah mendalami BBM tersebut dari mana asalnya. Dari pengembangan dilapangan, Pendi mendapat minyak tersebut dari Dumai, Riau.

"Timbunan BBM itu didapat dari Dumai, itu hasil pendalaman dilapangan," ujar Paur Humas via selulernya.

Namun, Paur Humas secara detail belum bisa memastikan apakah timbunan BBM itu dipasok dari Pertamina Dumai atau Perusahaan atau pihak swasta lain di Dumai. "Secara penyelidikan, BBM itu masuknya dari Dumai," jelasnya.

Selain itu, Paur Humas Polres Rohul juga mengatakan tidak ada satu pun surat izin yang dikantongi oleh Pendi dalam melakukan aktivitas penimbunan BBM itu.

"Tidak ada surat izin satupun ditemui. Apa lagi surat Amdal dari dinas terkait serta SIUP dan SITU. Penimbunan BBM ini tetap salah dimata hukum. Namun kita kembali berujuk di perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

"Regulasi awal di Undang - undang Migas pasal 53, telah direvisi dalam UU Cipta Kerja dipasal 23 dan pasal 53. Jika diluruskan dampaknya akan kembali keinstansi Polri sendiri. Penerapan sanksi dan denda merupakan wewenang penyidik PPNS dan pihak SKKmigas," katanya.(Tim/Red)


 Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved