Aturan Tentang Iuran Serikat Pekerja /Serikat Buruh
Ilustrasi
JAKARTA ( ANC ) - Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertaruhkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dibayar dengan pengurangan gaji bulanan, kecuali jika ada metode pembayaran alternatif yang disediakan oleh serikat pekerja. Pihak perusahaan hanya dapat memungut iuran tersebut dari anggota serikat pekerja berdasarkan surat kuasa dari setiap anggota serikat pekerja.
Aturan pelaksana tentang iuran selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serikat pekerja/serikat buruh masing-masing.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.