Polres Dumai Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Yang Terjadi Pada Wartawan Media PPI
AURA (DUMAI) – Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisian Sektor Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu. Menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut, korban telah melakukan pemeriksaan visum di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Dumai dihari yang sama.
Saat dikonfirmasi Sabtu (17/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau.
“Untuk kasus penganiayaan yang dialami oleh Sdr. Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau sdh kami tindak lanjuti dan di proses sesuai dgn prosedur yg ada dan untuk saat ini sudah tahap penyidikkan (Sidik). Sementara untuk persidangan perkara tersebut sebelumnya telah dijadwalkan akan disidangkan pada Jumat (16/09/2022) namun mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang akan disidangkan pada Senin (19/09/2022) mendatang,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Terkait dengan beredarnya kabar pernyataan hasil visum korban, Kapolsek Dumai Timur mengatakan bahwa hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sudah berada ditangan penyidik dan akan dijadikan sebagai alat bukti pendukung pada proses persidangan nantinya.
“Untuk hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sudah diterima oleh penyidik dan akan menjadi bukti pendukung yang akan dibuka pada proses persidangan nantinya,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Ditambahkan juga oleh Kapolsek Dumai Timur, perkara ini sudah digelarkan baik di level Polsek maupun Polres sehingga penyidik menerapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan ringan, tentunya ini berdasarkan hasil visum yang di terima oleh penyidik yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Dumai serta hasil pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi yg berada di TKP.
"Karena masuk dalam tindak pidana penganiayaan ringan terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan," pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, SH.
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







