Lakukan Aksi Pencurian, Pria Muda Diamankan Polsek Bukit Kapur
AURA (DUMAI) – Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial MS Alias ST dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) lalu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Rabu (18/01/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Pawang Sidik Gg. Sempurna II RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (24/01/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui MS Alias ST (19) telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut, dan hanya dilakukan seorang diri.
“Adapun sebelumnya MS Alias ST (19) juga telah melakukan aksi serupa disebuah rumah di Jalan Karya Bakti RT. 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kemudian disebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Tepak RT. 001 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/01/2023),” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni Rabu (18/01/2023) lalu diketahui bahwa MS Alias ST (19) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian MS Alias ST (19) yakni rumah-rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias ST (19) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5A KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







