Lakukan Aksi Pencurian, Pria Muda Diamankan Polsek Bukit Kapur
AURA (DUMAI) – Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial MS Alias ST dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) lalu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Rabu (18/01/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Pawang Sidik Gg. Sempurna II RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (24/01/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui MS Alias ST (19) telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut, dan hanya dilakukan seorang diri.
“Adapun sebelumnya MS Alias ST (19) juga telah melakukan aksi serupa disebuah rumah di Jalan Karya Bakti RT. 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kemudian disebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Tepak RT. 001 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/01/2023),” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni Rabu (18/01/2023) lalu diketahui bahwa MS Alias ST (19) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian MS Alias ST (19) yakni rumah-rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias ST (19) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5A KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







