• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PT. SIL Belum Bayarkan Kompensasi Pekerja Terkait Pemutusan Kontrak Kerja

Administrator

Jumat, 17 Februari 2023 18:03:35 WIB
Cetak
PT. SIL Belum Bayarkan Kompensasi Pekerja Terkait Pemutusan Kontrak Kerja

AURA (DUMAI) - Lagi, lagi dan lagi. Permasalahan tentang hak-hak pekerja/buruh di Kota Dumai seakan tidak ada habis-habisnya. Kali ini menimpa kepada Kris Ivan Karena, eks pekerja PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) setelah kontraknya tidak diperpanjang oleh PT SIL per tanggal 11 Januari 2023.

Namun hak pekerja berupa uang kompensasi karena telah 2 tahun bekerja di PT SIL hingga saat ini tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. 

Sehubungan haknya berupa uang kompensasi yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan, Kris Ivan Karena, eks pekerja PT SIL menyampaikan, Pada tanggal 11 Januari 2023 kontrak saya pada PT Srikandi Inti Lestari habis dan saya mempertanyakan persoalan uang  kompensasi kontrak kerja saya kepada pihak manajemen. Jum'at, (17/02/2023).

"Saya mendapat jawaban bahwa PT SIL mau bertanya dulu ke pusat, sehingga saya menjelaskan bahwa hal itu sudah ada tertuang dalam kontrak kerja dan juga ada pada UU Cipta kerja. Sehingga saya berulang kali bertanya ke kantor dan selalu dapat penundaan hingga saat ini sudah sebulan masih belum ada penyelesaiannya," ungkapnya mengawali.

Tris menambahkan, Saya masuk PT SIL sejak Januari 2020 hingga Januari 2023. Adapun hak saya yang belum diberikan perusahaan yaitu uang kompensasi, surat pengalaman kerja dan rekomendasi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pertemuan terakhir saya sama manajemen pada hari senin ke kantor lagi dan terakhir kalau ada info, dia mau kasi kabar lewat telpon. Namun nyatanya sampai sekarang tak ada saya ditelpon," ujarnya.

"Jujur saya sangat membutuhkan uang kompensasi saya tersebut, karena uang itu nantinya untuk keperluan istri saya yang akan melahirkan," pungkasnya.

Menyikapi adanya permasalahan ini, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar yang merupakan seorang aktivis buruh di Kota Dumai menuturkan, kami mendapat aduan tentang adanya eks pekerja PT SIL yang Kontrak nya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, namun hak nya berupa uang kompensasi tidak dibayarkan.

"Pasal 61A perubahan UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 mengatur ketika PKWT berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh," ucap Ngah Nandar.

Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; 
- Dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan, sedangkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d batal demi Hukum," ungkap Ngah Nandar.
    
Masih lanjut Ngah Nandar, bahwa Pemberi Kerja diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir berdasarkan PKWT. Lebih lanjut, kewajiban mengenai pemberian kompensasi berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP No. 35/2021 tersebut dipertajam di dalam Pasal 17 PP No. 35/2021 yang mengatur bahwa Pemberi Kerja wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada Pekerja, tanpa melihat pihak mana yang menginisiasi pengakhiran dini atas hubungan kerja tersebut.

"Berdasarkan dalil di atas kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau tentang kewajiban pembayaran kompensasi dari PT Srikandi Inti Lestari terhadap eks pekerja/buruhnya. apalagi istri dari buruh ini sedang hamil dan sangat tidak bijaksana pihak perusahaan tidak memberi kesempatan kepada buruh untuk melanjutkan kontrak kerja nya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Salam Teking dan Bingal," tutup Ngah Nandar sembari mengakhiri.***

Untuk mencari perimbangan informasi, awak media coba mengkonfirmasi Owner PT SIL Via pesan singkat WhatsApp, ia menjawab kordinasi saja dengan pimpinan di Dumai wan.

Mendapatkan arahan seperti itu, awak media mengkonfirmasi HRD PT SIL Via Pesan Singkat WhatsApp, ia memberikan jawaban, Kami sedang koordinasi pak, perihal kompensasinya.

Mendapatkan jawaban seperti itu, kembali awak media melontarkan pertanyaan, Jadi apakah hak kompensasi SDR Kris Ivan Karena, memang ada buk ?, Dan jika boleh tau kapan akan dibayarkan ke sdr Kris Ivan Bukk ?, ia melontarkan jawaban, Kan saya bilang lagi koordinasi pak, dan semalam pimpinan saya sudah info juga ke Kris dan akan dihubungi langsung ke krisnya pak.

Kembali awak media melontarkan pertanyaan berupa isi percakapan sdr Tris Ivan berupa, "Pertemuan terakhir aku sama manajemen hari senin ke kantor lagi bg. Dan terakhir kalau ada info dia mau kasi kabar lewat telpon, tapi sampai sekarang tak ada aku di telpon". Dan HRD PT SIL kembali menjawab, Saya tanya dulu la pimpinan saya pak, Dia lagi diluar kota saya blom dapat updatenya.


 Editor : Gilang

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved