Indikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Sepihak oleh PT. HRP, Smartfren Dumai Masih Bungkam

DUMAI (ANC) - Terkait isu pemutusan kontrak kerja sepihak yang menimpa Rafi, warga Dumai, karyawan PT. Humans Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Layanan Smartfren Dumai, kini terus bekerja keras.
Bahwa dari bagian Tata Usaha terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi masih berlaku hingga 16 Oktober 2021, namun diduga dilepas baru oleh PT. HRP.
Hal tersebut juga dilaporkan Alhasil Rafi saat memberikan kuasa kepada DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin oleh Mhd Alfien Dicky atas bantuan masalah yang menimpanya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPN Dumai Alfien, DPC SPN sudah mendapat kuasa dari Rafi. Yang mana permasalahan yang dialami Rafi adalah pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan PT. HRP.
Sesuai bukti administrasi yang diterima DPC SPN terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi yang masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.
“Nah kontrak karya Rafi ke PT. HRP belum selesai, sudah diterbitkan sepihak tanpa surat PHK atau pemberitahuan tertulis kenapa Rafi dikeluarkan oleh penyedia jasa Smartfren,” kata Alfien kepada media (11/2/2021). .
Dan selain pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas, lanjut Alfien, kami juga melihat slip gaji Administrasi Rafi dari PT. HRP jelas berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Yang mana Rafi mendapat gaji Rp. 3,2 Juta / Bulan, sedangkan UMK Dumai Rp. 3,3 Juta.
“Ini jelas melanggar UU dan aturan yang ditetapkan Gubernur Riau,” kata Alfien.
Alfien juga mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 62 diatur, jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja pada waktu tertentu, atau pemutusan hubungan kerja bukan karena dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar kompensasi kepada pihak lain sebesar upah pekerja / pekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kerja. persetujuan .
"DPC SPN Dumai sudah menyurati Bipartit 1 kepada Smartfren Dumai selaku Vendor PT. HRP, agar bisa menelpon PT. HRP, karena kami tidak tahu di mana kantor PT.HRP itu." kata Alfien.
Lebih lanjut, “Surat tersebut sudah diterima Smartfren Dumai, Senin (15/2/2021) malam, seperti yang disampaikan Kia, ia meminta waktu 1 hari untuk mempelajarinya, dan akan dilanjutkan ke HRD-nya. Namun hingga hari ini Rabu (17 / 02/2021) tidak ada tanda-tanda untuk pertemuan tersebut. " Kata Alfien kepada media.
Terkait hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Manajemen Kia Smartfren Dumai melalui whatsapp miliknya, saat dimintai tanggapannya terkait PT. HRP yang merupakan perusahaan penyedia jasanya telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak, meski secara administrasi kontrak masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kia belum bisa memberikan tanggapan.
“Saya belum bisa merespon,” singkat Kia melalui Whatsapp, (15/2/2021). (Tim)
100 Personel Brimob BKO Polda Papua Berhasil Selesaikan Tugas,Atasnama Negara Kapolda Riau Ucapkan Terimakasih
PEKANBARU(ANC) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol.Agung .
PT. HRP Tak Hadiri Undangan Bipartit DPC SPN Dumai, Smartfren Dumai Minta Waktu Untuk Dibahas Kembali
DUMAI (ANC) - Terkait persoalan pemutusan kontrak kerja sepihak.
Polda Riau Gandeng PT. Rapp Latih Personil Atasi Karhutla
PEKANBARU (ANC) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pela.
Kapolres Dumai Terima Kunjungan HMI Cabang Dumai
DUMAI (ANC) - Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I..
Dihadiri Kapolres,Polsek Dumai Kota Salurkan Paket Bantuan Sembako Kepada warga
DUMAI (ANC) - Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai salurkan 3.
Polda Riau Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan dan Hutan Kota Dumai
DUMAI (ANC) - Wakapolda Riau Brigjen Pol Drs. Tabana Bangun, S..