• Ahad, 14 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Indikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Sepihak oleh PT. HRP, Smartfren Dumai Masih Bungkam

Administrator

Rabu, 17 Februari 2021 16:16:21 WIB
Cetak
Indikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Sepihak oleh PT. HRP, Smartfren Dumai Masih Bungkam

DUMAI (ANC) - Terkait isu pemutusan kontrak kerja sepihak yang menimpa Rafi, warga Dumai, karyawan PT. Humans Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Layanan Smartfren Dumai, kini terus bekerja keras.

Bahwa dari bagian Tata Usaha terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi masih berlaku hingga 16 Oktober 2021, namun diduga dilepas baru oleh PT. HRP.

Hal tersebut juga dilaporkan Alhasil Rafi saat memberikan kuasa kepada DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin oleh Mhd Alfien Dicky atas bantuan masalah yang menimpanya. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPN Dumai Alfien, DPC SPN sudah mendapat kuasa dari Rafi. Yang mana permasalahan yang dialami Rafi adalah pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan PT. HRP.

Sesuai bukti administrasi yang diterima DPC SPN terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi yang masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

“Nah kontrak karya Rafi ke PT. HRP belum selesai, sudah diterbitkan sepihak tanpa surat PHK atau pemberitahuan tertulis kenapa Rafi dikeluarkan oleh penyedia jasa Smartfren,” kata Alfien kepada media (11/2/2021). .

Dan selain pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas, lanjut Alfien, kami juga melihat slip gaji Administrasi Rafi dari PT. HRP jelas berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Yang mana Rafi mendapat gaji Rp. 3,2 Juta / Bulan, sedangkan UMK Dumai Rp. 3,3 Juta. 

“Ini jelas melanggar UU dan aturan yang ditetapkan Gubernur Riau,” kata Alfien. 

Alfien juga mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 62 diatur, jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja pada waktu tertentu, atau pemutusan hubungan kerja bukan karena dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),  pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar kompensasi kepada pihak lain sebesar upah pekerja / pekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kerja. persetujuan .

"DPC SPN Dumai sudah menyurati Bipartit 1 kepada Smartfren Dumai selaku Vendor PT. HRP, agar bisa menelpon PT. HRP, karena kami tidak tahu di mana kantor PT.HRP itu." kata Alfien.

Lebih lanjut, “Surat tersebut sudah diterima Smartfren Dumai, Senin (15/2/2021) malam, seperti yang disampaikan Kia, ia meminta waktu 1 hari untuk mempelajarinya, dan akan dilanjutkan ke HRD-nya. Namun hingga hari ini Rabu (17 / 02/2021) tidak ada tanda-tanda untuk pertemuan tersebut. " Kata Alfien kepada media.

Terkait hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Manajemen Kia  Smartfren Dumai melalui whatsapp miliknya, saat dimintai tanggapannya terkait  PT. HRP yang merupakan perusahaan penyedia jasanya telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak, meski secara administrasi kontrak masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kia belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya belum bisa merespon,” singkat Kia melalui Whatsapp, (15/2/2021). (Tim) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50:24 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .

Daerah

Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46:38 WIB

AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.

Daerah

KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:38:48 WIB

AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.

Daerah

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan

Senin, 08 Juni 2026 - 12:37:22 WIB

AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .

Daerah

Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia

Senin, 08 Juni 2026 - 12:04:03 WIB

AURA(DUMAI) - Sebagai wujud nyata komitmen menjaga perbatasan negara dari masukn.

Daerah

Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:34:22 WIB

AURA(DUMAI) - Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menggelar aksi demonstrasi di d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
13 Juni 2026
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
10 Juni 2026
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
10 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
08 Juni 2026
Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
08 Juni 2026
Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
06 Juni 2026
Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu
06 Juni 2026
PT. MMJ Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban Untuk Darul Aman Dan Tanjung Kapal, Wujud Kepedulian Sosial Di Hari Raya Idul Adha
29 Mei 2026
Penih Khidmat, Rutan Dumai Gelar Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban
27 Mei 2026
Faptekal Dukung Langkah Wasnaker Bongkar Tuntas Kasus Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal
26 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 2 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 3 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
  • 4 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
  • 5 Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
  • 6 Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
  • 7 Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved