• Rabu, 17 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Indikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Sepihak oleh PT. HRP, Smartfren Dumai Masih Bungkam

Administrator

Rabu, 17 Februari 2021 16:16:21 WIB
Cetak
Indikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Sepihak oleh PT. HRP, Smartfren Dumai Masih Bungkam

DUMAI (ANC) - Terkait isu pemutusan kontrak kerja sepihak yang menimpa Rafi, warga Dumai, karyawan PT. Humans Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Layanan Smartfren Dumai, kini terus bekerja keras.

Bahwa dari bagian Tata Usaha terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi masih berlaku hingga 16 Oktober 2021, namun diduga dilepas baru oleh PT. HRP.

Hal tersebut juga dilaporkan Alhasil Rafi saat memberikan kuasa kepada DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin oleh Mhd Alfien Dicky atas bantuan masalah yang menimpanya. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPN Dumai Alfien, DPC SPN sudah mendapat kuasa dari Rafi. Yang mana permasalahan yang dialami Rafi adalah pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan PT. HRP.

Sesuai bukti administrasi yang diterima DPC SPN terdapat Perjanjian Kontrak Karya dari PT. HRP kepada Rafi yang masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

“Nah kontrak karya Rafi ke PT. HRP belum selesai, sudah diterbitkan sepihak tanpa surat PHK atau pemberitahuan tertulis kenapa Rafi dikeluarkan oleh penyedia jasa Smartfren,” kata Alfien kepada media (11/2/2021). .

Dan selain pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas, lanjut Alfien, kami juga melihat slip gaji Administrasi Rafi dari PT. HRP jelas berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Yang mana Rafi mendapat gaji Rp. 3,2 Juta / Bulan, sedangkan UMK Dumai Rp. 3,3 Juta. 

“Ini jelas melanggar UU dan aturan yang ditetapkan Gubernur Riau,” kata Alfien. 

Alfien juga mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 62 diatur, jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja pada waktu tertentu, atau pemutusan hubungan kerja bukan karena dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),  pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar kompensasi kepada pihak lain sebesar upah pekerja / pekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kerja. persetujuan .

"DPC SPN Dumai sudah menyurati Bipartit 1 kepada Smartfren Dumai selaku Vendor PT. HRP, agar bisa menelpon PT. HRP, karena kami tidak tahu di mana kantor PT.HRP itu." kata Alfien.

Lebih lanjut, “Surat tersebut sudah diterima Smartfren Dumai, Senin (15/2/2021) malam, seperti yang disampaikan Kia, ia meminta waktu 1 hari untuk mempelajarinya, dan akan dilanjutkan ke HRD-nya. Namun hingga hari ini Rabu (17 / 02/2021) tidak ada tanda-tanda untuk pertemuan tersebut. " Kata Alfien kepada media.

Terkait hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Manajemen Kia  Smartfren Dumai melalui whatsapp miliknya, saat dimintai tanggapannya terkait  PT. HRP yang merupakan perusahaan penyedia jasanya telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak, meski secara administrasi kontrak masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kia belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya belum bisa merespon,” singkat Kia melalui Whatsapp, (15/2/2021). (Tim) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved