• Rabu, 28 Januari 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

PHK Sepihak,Ketua SPN INHU Minta Disnaker Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan

Administrator

Rabu, 02 September 2020 20:13:05 WIB
Cetak
PHK Sepihak,Ketua SPN INHU Minta Disnaker Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan

INDRAGIRI HULU(ANC) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT.INDRAWAN PERKASA yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Desa Sei Akar KM 23 Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kangkangi Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Hal ini diungkapkan oleh ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syawal Harahap kepada media pada, Rabu 02/09/2020.

PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Syawal mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan tentang syarat melakukan PHK dijelaskan bahwasanya Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

"Jelas didalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja kepada karyawan/buruh apabila sudah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara berturut-turut. Dalam hal ini karyawan atau buruh yang bersangkutan belum pernah menerima surat peringatan dari Manajemen Perusahaan Indrawan Perkasa, "Tegas Syawal. 

Syawal sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam aksi koboinya mem-PHK karyawan secara sepihak, khususnya kepada beberapa orang anggota SPN yang ikut di PHK. 

Seharusnya perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan.Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Bukan malah sebaliknya menakut-nakuti karyawan dengan cara menyuruh karyawan memilih antara mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar yang tidak jelas, ungkap Syawal. 

Selanjutnya Syawal juga mengatakan bahwa pihak Perusahaan Indrawan Perkasa tidak hanya mem-PHK Karyawan melainkan juga memutasikan 10 karyawan perusahaan karena membela rekannya yang di PHK. 

Menurut aturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32, penempatan tenaga kerja wajib memperhatikan bakat, minat, dan kompetensi serta mempertimbangkan azas keadilan tanpa diskriminasi. dan mutasi seharusnya wajib dirundingkan dengan karyawan dimaksut apabila tidak ada kesalahan, begitu juga apabila ingin naik jabatan (promosi).

Sementara itu, Andi Human Resource Departemen (HRD) perusahaan Indrawan Perkasa saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa untuk karyawan yang kita PHK sudah kita diskusikan dengan Disnaker Inhu terhadap PHK nya. 

"Disinggung masalah salah satu karyawan yang katanya di Takut-takuti akan dilaporkan Andi engan berkomentar karena khusus karyawan tersebut Ranahnya Ranah Hukum jadi kita selesaikan dulu pidananya dan itu kita selesaikan di Disnaker Inhu berdasarkan kesepakatan," Tutup Andi.


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:14:23 WIB

AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai secara.

Daerah

Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:23:19 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pembangunan Dumai (Perseroda) resmi menetapkan pembentukan .

Daerah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:15:32 WIB

AURA(DUMAI) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menyat.

Daerah

Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45

Kamis, 08 Januari 2026 - 20:21:45 WIB

AURA(DUMAI) - Pada hari Kamis tgl 8 Januari 2026 pukul 08.00 wib , Polres dumai .

Daerah

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 20:22:30 WIB

AURA(PEKANBARU) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengg.

Daerah

Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar

Ahad, 28 Desember 2025 - 18:38:24 WIB

AURA(DUMAI) - Musyawarah Kota (Muskot) ke-V Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan
27 Januari 2026
Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor
13 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
13 Januari 2026
Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45
08 Januari 2026
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
29 Desember 2025
Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar
28 Desember 2025
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
25 Desember 2025
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan
  • 2 Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor
  • 3 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
  • 4 Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45
  • 5 Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
  • 6 Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar
  • 7 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved