• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

PHK Sepihak,Ketua SPN INHU Minta Disnaker Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan

Administrator

Rabu, 02 September 2020 20:13:05 WIB
Cetak
PHK Sepihak,Ketua SPN INHU Minta Disnaker Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan

INDRAGIRI HULU(ANC) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT.INDRAWAN PERKASA yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Desa Sei Akar KM 23 Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kangkangi Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Hal ini diungkapkan oleh ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syawal Harahap kepada media pada, Rabu 02/09/2020.

PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Syawal mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan tentang syarat melakukan PHK dijelaskan bahwasanya Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

"Jelas didalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja kepada karyawan/buruh apabila sudah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara berturut-turut. Dalam hal ini karyawan atau buruh yang bersangkutan belum pernah menerima surat peringatan dari Manajemen Perusahaan Indrawan Perkasa, "Tegas Syawal. 

Syawal sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam aksi koboinya mem-PHK karyawan secara sepihak, khususnya kepada beberapa orang anggota SPN yang ikut di PHK. 

Seharusnya perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan.Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Bukan malah sebaliknya menakut-nakuti karyawan dengan cara menyuruh karyawan memilih antara mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar yang tidak jelas, ungkap Syawal. 

Selanjutnya Syawal juga mengatakan bahwa pihak Perusahaan Indrawan Perkasa tidak hanya mem-PHK Karyawan melainkan juga memutasikan 10 karyawan perusahaan karena membela rekannya yang di PHK. 

Menurut aturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32, penempatan tenaga kerja wajib memperhatikan bakat, minat, dan kompetensi serta mempertimbangkan azas keadilan tanpa diskriminasi. dan mutasi seharusnya wajib dirundingkan dengan karyawan dimaksut apabila tidak ada kesalahan, begitu juga apabila ingin naik jabatan (promosi).

Sementara itu, Andi Human Resource Departemen (HRD) perusahaan Indrawan Perkasa saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa untuk karyawan yang kita PHK sudah kita diskusikan dengan Disnaker Inhu terhadap PHK nya. 

"Disinggung masalah salah satu karyawan yang katanya di Takut-takuti akan dilaporkan Andi engan berkomentar karena khusus karyawan tersebut Ranahnya Ranah Hukum jadi kita selesaikan dulu pidananya dan itu kita selesaikan di Disnaker Inhu berdasarkan kesepakatan," Tutup Andi.


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:07:38 WIB

AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .

Daerah

Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:24:04 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.

Daerah

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:43:45 WIB

AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .

Daerah

SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:04:44 WIB

AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.

Daerah

Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

Senin, 20 Juli 2026 - 14:12:58 WIB

AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.

Daerah

Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ahad, 19 Juli 2026 - 22:21:10 WIB

AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
Inovasi Nozzle Gambut Hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning Jadi Narasumber Di Forum Nasional KLH
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 2 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 3 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 4 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 5 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 6 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
  • 7 Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved