• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Tidak Lanjutkan Kontrak Kerja, PT. SJS Mangkir Uang Kompensasi Pekerja

Administrator

Selasa, 12 April 2022 16:29:33 WIB
Cetak
Tidak Lanjutkan Kontrak Kerja, PT. SJS Mangkir Uang Kompensasi Pekerja

DUMAI (ANC) - Pengaturan tentang pembayaran Uang Kompensasi terhadap pekerja /buruh yang telah berakhir masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. 

Tetapi hal ini seakan diabaikan oleh PT. Sinar Jernih Suksesindo (SJS) Vendor dari PT WOM Finance, karena 2 orang mantan pekerja yang tidak dilanjutkan kontraknya sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa uang kompensasi. Selasa, (12/04/2022).

Padahal di PP No 35 Tahun 2021 di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan di ayat 2, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Karena hak uang kompensasi nya sampai saat ini belum diberikan oleh PT SJS, maka 2 orang eks pekerja atas nama Jefrianto Harahap dan Shodiq Febrian Putra melakukan pengaduan ke DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. 

Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai yang menerima pengaduan dari 2 orang eks pekerja PT SJS Vendor dari WOM Finance mengatakan, Kita menerima pengaduan dari buruh/pekerja yang bernama Jefrianto dan Shodiq yang hampir dua tahun bekerja di PT. SJS vendor nya PT WOM Finance Cabang Dumai.

"Sudahlah para pekerja tidak di perpanjangkan kontraknya,  tetapi tidak pula mendapatkan hak kompensasi sebagai mana yang di wajibkan di dalam PP NO 35 Tahun 2021," ungkap pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini.

Masih Lanjut Ngah Nandar, Alhamdulillah  kemarin sudah kita layangkan surat Somasi ke pihak PT. SJS sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka kita lanjutkan laporan permohonan pemeriksaan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Bidang Pengawasan.

"Siang tadi saya telah menghubungi Kepala Korwil II di Bidang Pengawasan yaitu pak Agustiawirman dan InsyaAllah kita membuat laporan resmi melalui mekanisme yang sudah ada di Website Disnaker," sambung Nandar.

Nandar kembali menyampaikan, Kita juga mengingatkan kepada PT WOM Finance sebagai pemberi kerja terhadap PT. SJS agar lebih tegas terhadap PT SJS, jika PT SJS yang mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak buruh yang sudah di atur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara menurut pengakuan dari eks pekerja PT SJS yang sampai saat ini belum mendapatkan hak nya berupa Uang Kompensasi menyampaikan, Kami di kembalikan ke vendor tanpa sebab yang jelas. Padahal sudah dekat lebaran, malah kami di keluarkan oleh WOM.

"Serta banyak pekerja lokal di keluarkan atau dipindahkan oleh WOM dan banyak pekerja dari luar Kota Dumai yang bekerja di WOM Finance," ungkapnya.

"Jangankan berharap uang THR karena lebaran sufah dekat. Yang jelas-jelas saja uang Hak Kompensasi sampai saat ini  belum dibayarkan oleh pihak perusahaan," pungkasnya.

Untuk mencari perimbangan berita, awak media beberapa waktu yang lalu, awak media mencoba menghubungi pihak perwakilan perusahaan PT SJS Via WhatsApp, Kalau itu bukan jobdesk saya pak.

"Saya hanya bagian rekrutmen pak, suratnya sudah saya sampaikan ke pusat," tulisnya singkat.

Padahal mengenai Uang Kompensasi hak pekerja/buruh yang telah berakhir masa PKWT nya sudah dengan jelas diatur di dalam PP No 35 Tahun 2021, tetapi kenapa masih ada perusahaan yang diduga dengan gagah beraninya melanggar ketentuan yang diatur di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


 Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved