Gugat PT. Bio Cycle Indo SPN Kampar Hadiri Sidang Kedua Di PHI Pekanbaru

Foto Istimewa : Ketua Dan Sekretaris SPN Kab.Kampar
AURA (KAMPAR) - DPC SPN Kabupaten Kampar jalani sidang kedua atas gugatan Hubungan industrial terhadap PT. Bio Cycle Indo merupakan sidang dihadiri dan diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat (PT.Biocycle Indo) yang persidangan sebelumnya tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidak hadiran dari pihak perusahaan.(23/02/2023)
Dalam sidang tersebut gugatan telah dibacakan dimuka pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri pekanbaru, persidangan ini langsung di hadiri oleh Syamsul arif, SH selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Kampar.
Didalam Gugatannya pihak buruh menuntut haknya kepada Perusahaan agar membayarkan Upah Kurang Bayar sesuai Surat Anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar sebesar Rp. 27.857.332 dan Upah Lembur sebesar Rp. 59.306.440 sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, beserta hak-hak yang harus diterima oleh karyawan selaku ex karyawan PT. Biocycle Indo.
Menurut Nofriyansyah, SH selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Kampar saat di konfirmasi sampai sekarang tidak adanya pembicaraan pihak perusahaan kepada serikat untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,padahal baik aturan telah jelas mengatur hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat dan dipertegas lagi dengan adanya pertimbangan dari dinas tenaga kerja Kabupaten Kampar melalui Anjurannya dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Yang pada pokoknya menganjurkan Perusahaan membayarkan hak-hak ex-karyawannya.
"Namun setelah dibacakanya Gugatan dihadapan majelis Hakim, PT. Bio Cycle Indo tetap enggan membayarkan hak-hak pekerja, sehingga persidangan tetap dilanjutkan".ucapnya
"Kita akan konsisten dan berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sampai perjuangan hukum tingkat akhir, kita juga akan wacana ka aksi di perusahaan untuk menyampaikan pendapat agar para pekerja yang lain dapat mendengar dan peristiwa hubungan industrial seperti ini tidak terjadi untuk pekerja lain nya". Tutup Nofriyansyah
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.