Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 51,38 Gram Shabu
![Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 51,38 Gram Shabu](https://auranusantara.com/assets/berita/original/48163499681-img-20230517-wa0089.jpg)
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil menangkap 1(satu) orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kusuma Rt. 021 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17 Mei 2023).
MSA Als UUT (27) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan barang bukti 2(dua) paket diduga Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (Lima satu koma tiga delapan) gram. Selain narkoba juga diamankan 1(satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan 1(satu) helai baju batik lengan panjang warna coklat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi natkoba dirumah tempat tinggalnya.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ujar Iptu Mardiwel.
Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu masing masing 1(satu) paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1(satu) paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).
Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses Penyidikan selanjutnya.
Pelaku MSA Als UUT (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.