Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pelaku Narkoba Bersama 30 Paket Shabu
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangkaTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (04/07/2023).
Pelaku Narkoba yang berhasil diamankan adalah HB als Mel (32) yang beralamat di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.
HB Als Mel (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1(satu) unit Handphone android merk Infinix warna biru, 2(dua) helai plastik bening, 1(satu) helai plastik hitam, 1(satu) buah kaleng rokok gudang garam surya, 1(satu) buah kotak rokok dan 1(satu) buah tas sandang motif batik.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar Narkoba yakni diduga menjual dan menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap HB Als Mel (32) dirumahnya Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 30 (tiga puluh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat 63,61(enam puluh tiga koma enam satu) gram.
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka HB Als Mel(32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







