Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pelaku Narkoba Bersama 30 Paket Shabu
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangkaTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (04/07/2023).
Pelaku Narkoba yang berhasil diamankan adalah HB als Mel (32) yang beralamat di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.
HB Als Mel (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1(satu) unit Handphone android merk Infinix warna biru, 2(dua) helai plastik bening, 1(satu) helai plastik hitam, 1(satu) buah kaleng rokok gudang garam surya, 1(satu) buah kotak rokok dan 1(satu) buah tas sandang motif batik.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar Narkoba yakni diduga menjual dan menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap HB Als Mel (32) dirumahnya Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 30 (tiga puluh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat 63,61(enam puluh tiga koma enam satu) gram.
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka HB Als Mel(32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







