Polsek Bukit Kapur Bekuk Pelaku Penggelapan Di Kebun Milik Jonni Hasiholan
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H kejadian bermula pada Minggu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Jonni Hasiholan Pardamean Sirait selaku pemilik kebun sawit menerima laporan dari pengawas kebun sawit miliknya bahwa pekerjanya ataupun Buruh Harian Lepas dikebunnya berinisial SH Alias HD (36) sudah tidak berada dipondok kebun tersebut.
“SH Alias HD (36) yang sebelumnya tinggal bersama sang istri dikebun miliknya sudah tidak lagi, bersama dengan kaburnya SH Alias HD (36) diketahui 90 ekor ayam peliharaan, 1 buah lampu panel surya beserta batu baterainya, 17 liter racun rumput, 8 kotak pupuk buah merk paten, 1 buah tabung gas elpigi 3 kilogram berwarna hijau, 1 buah keranjang sawit, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang dalam kondisi tidak ada ban depan dan ban belakang serta shock depan hilang dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ juga sudah tidak ada lagi dikebun miliknya tersebut. Akibat kejadian tersebut pemilik kebun sawit mengalami kerugian mencapai Rp. 15.000.000,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin, Rabu (16/8/2023).
Hingga Selasa (15/8/2023), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SH Alias HD (36) di Jalan Utama Gurun Panjang RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur dan SH Alias HD (36) mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan ditempatnya bekerja yakni di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur.
“Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur turut mengamankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) S sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ, 1 buah Dodos dan 1 buah Gunting. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SH Alias HD (36) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







