Polsek Bukit Kapur Bekuk Pelaku Penggelapan Di Kebun Milik Jonni Hasiholan
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H kejadian bermula pada Minggu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Jonni Hasiholan Pardamean Sirait selaku pemilik kebun sawit menerima laporan dari pengawas kebun sawit miliknya bahwa pekerjanya ataupun Buruh Harian Lepas dikebunnya berinisial SH Alias HD (36) sudah tidak berada dipondok kebun tersebut.
“SH Alias HD (36) yang sebelumnya tinggal bersama sang istri dikebun miliknya sudah tidak lagi, bersama dengan kaburnya SH Alias HD (36) diketahui 90 ekor ayam peliharaan, 1 buah lampu panel surya beserta batu baterainya, 17 liter racun rumput, 8 kotak pupuk buah merk paten, 1 buah tabung gas elpigi 3 kilogram berwarna hijau, 1 buah keranjang sawit, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang dalam kondisi tidak ada ban depan dan ban belakang serta shock depan hilang dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ juga sudah tidak ada lagi dikebun miliknya tersebut. Akibat kejadian tersebut pemilik kebun sawit mengalami kerugian mencapai Rp. 15.000.000,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin, Rabu (16/8/2023).
Hingga Selasa (15/8/2023), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SH Alias HD (36) di Jalan Utama Gurun Panjang RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur dan SH Alias HD (36) mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan ditempatnya bekerja yakni di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur.
“Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur turut mengamankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) S sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ, 1 buah Dodos dan 1 buah Gunting. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SH Alias HD (36) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







