Curi Kabel, 2 Orang Security Di Areal PT. SDO Diamankan Polisi
AURA(DUMAI) - Dua petugas keamanan atau security Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT. Satria Elang Nusantara yang bekerja di Areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan harus berurusan dengan hukum karena telah nekat mencuri kabel di tempatnya bekerja, Rabu (1/11/2023) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H menjelaskan, aksi pencurian ED (36) warga Kecamatan Dumai Kota dan AMG (21) warga Kecamatan Sungai Sembilan tepergok oleh petugas keamanan lainnya yang turut melakukan piket jaga disekitar lokasi tersebut.
“Komandan tim security menerima laporan dari security yang melakukan patroli bahwa di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo seperti ada orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel. Selajutnya komandan tim security mengumpulkan seluruh security yang sedang melakukan piket jaga, namun ED (36) dan AMG (21) tidak berada ditempat pos jaganya masing-masing,” jelas AKP Bonardo Purba, S.H didampingi Iptu Dedi Wahyudi, S.H, Kamis (2/11/2023).
Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, ED (36) dan AMG (21) hadir untuk memenuhi panggilan komandan tim security agar segera berkumpul. Namun keduanya hadir dalam keadaan penuh keringat serta celana dan sepatu berlumpur. Kemudian ketika ditanyai keduanya mengaku baru saja kembali dari patroli di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo.
“Merasa curiga dengan keterangan dan kondisi keduanya ketika memenuhi panggilan untuk berkumpul, komandan tim security langsung menuju ke areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo dan menemukan satu buah gergaji besi dan empat potongan kabel tembaga yang terdiri dari satu potongan masih utuh dan tiga potongan lainnya sudah terkelupas dan tersimpan dibawah kontainer. Melihat temuan barang itu, komadan tim security lantas mencurigai ED (36) dan AMG (21) yang telah mengambil kabel dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian mencapai Rp 4.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan,
saat dilakukan pemeriksaan ED (36) dan AMG (21) mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo dengan tanpa izin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED (36) dan AMG (21) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polri tidak pernah ragu dan selalu menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dengan berpedoman pada keadilan serta kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.
Apical Jalankan Program Budi Daya Kambing Dan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Untuk Kelompok Tani Di Dumai
AURA(DUMAI) - Apical, sebagai salah satu pengolah minyak nabati terkemuka, melal.
Ancaman Politik Uang Dalam Pilwako Dumai Menjadi Isu Serius Yang Tidak Bisa Diabaikan
AURA(DUMAI) - Ancaman politik uang dalam pemilihan Walikota Dumai yang akan data.
Polda Riau Dan Apical Dumai Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
AURA(PEKANBARU) - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnisn.
PHK Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional : Pemotongan Iuran BPJS Yang Tak di Setorkan Bukan Hanya Pelanggaran Dapat Menjadi Kejahatan
AURA(DUMAI) - Dewi Afrianti, seorang pekerja di PT. Siprama Cakrawala, mengalami.
H. Paisal Gelar Kampanye Di Nerbit Kecil,Antusias Warga Luar Biasa
AURA(DUMAI) - Dalam rangkaian kampanye Pilkada Dumai 2024, pasangan calon (Paslo.
PT. TEMS Di Duga Tak Penuhi Aturan Tenaga Kerja Dan Jaminan Sosial, SPN Minta Instansi Terkait Tanggap
AURA(DUMAI) - Pelanggaran terhadap para buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Sal.