Sat Res Narkoba Polres Dumai Amankan Pengedar Shabu Beserta Barang Bukti 365,54 Gram
![Sat Res Narkoba Polres Dumai Amankan Pengedar Shabu Beserta Barang Bukti 365,54 Gram](https://auranusantara.com/assets/berita/original/46296504708-img-20240221-wa0020.jpg)
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah IH Alias IL (28) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
IH Alias IL (28) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 6 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 365,54 Gram, 1 helai kantong plastik asoi warna hitam, 1 bungkus plastic snack merk Pillows warna kuning, 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat, 1 (satu) blok plastik klip obat warna bening, 1 helai bungkusan potongan plastik asoi warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 900.000, 1 buah gunting kecil, 1 buah gunting jepit, 1 buah sendok plastik warna putih diduga digunakan sebagai sendok shabu, 1 buah potongan pipet plastik warna bening diduga sebagai sendok shabu, 1 unit timbangan digital merk Constan warna hitam dan 1 unit handphone android merk Vivo Y33s warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2024, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IH Alias IL (28) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap IH Alias IL (28) saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (20/2/2024) siang. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini IH Alias IL (28) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IH Alias IL (28) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka IH Alias IL (28) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH Alias IL (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga situasi Kamtibmas Kota Dumai Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.