Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan
![Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan](https://auranusantara.com/assets/berita/original/97836298973-img-20240327-wa0035.jpg)
AURA(PEKANBARU) - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Dalam operasi terbaru, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan PLH Kasubdit II Kompol Ryan Fajri sukses mengamankan seorang tersangka berinisial SY (51) dan menyita sejumlah barang bukti.
Pada penggerebekan yang dilakukan Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SY bersama barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex, dan uang tunai sebesar Rp. 7.270.000,- hasil penjualan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa Jalan Pangeran Hidayat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Kali ini kita mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan salah seorang pelaku berinisial SY yang diduga sebagai pengedar di Pangeran Hidayat," ungkap Kombes Pol Manang SoebetiSoebeti.
![](/gambar/images/IMG-20240327-WA0036.jpg)
Tanpa menunda waktu, tim penyidik langsung menuju ke rumah pelaku SY. Dalam penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam mesin cuci, siap edar. Selain barang haram tersebut, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil disita.
Pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO), yang saat ini dalam penelusuran lebih lanjut. Barang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budip(DPO), yang juga sedang diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.