Di Pimpin Ipda Hermawan,Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Pengedar 9 Paket Shabu
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AK Alias AD (39) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
AK Alias AD (39) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 9 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±6,95 Gram, 2 lembar plastik bening, 1 lembar tisu, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah kaca pyrex, 1 buah gunting, 1 unit handphone android merk Realme warna biru dan uang tunai Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Hermawan Gunawan, S.H terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AK Alias AD (39) saat mendatangi sebuah warung yang berada tak jauh dari kediamannya, Selasa (16/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AK Alias AD (39) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine AK Alias AD (39) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka AK Alias AD (39) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK Alias AD (39) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H, M.H.
Gemuruh Sorakan Kemenangan Paisal - Sugiyarto, Antusias Pendukung Luar Biasa Di Jayamukti
AURA(DUMAI) - Gemuruh sorakan kemenangan Paisal yang berpasangan dengan Sugiyart.
Apical Perbaiki Turap Parit Di Dumai Untuk Mencegah Banjir
AURA(DUMAI) - Apical, salah satu perusahaan pengolah minyak nabati global terkem.
Masyarakat Mekar Sari Dan Bukit Timah Solid Dukung Paisal - Sugiyarto Di Pilkada Dumai 2024
AURA(DUMAI) - Dukungan penuh masyarakat Kelurahan Mekar Sari dan Bukit Timah men.
Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Negatif Yang Menyesatkan
AURA(DUMAI) - Tim Advokasi bersama Tim Koalisi, Tim Relawan, dan seluruh simpati.
PHK Sepihak PT. Siprama Cakrawala Berujung Pengaduan Tripartit, SPN : Bukti Nyata Masih Banyak Pekerja Terzholimi Dan Tak Terpantau Disnaker
AURA(DUMAI) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Dewi Afr.
Satreskrim Polres Dumai Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran Di Salah Satu Pull Kendaraan, Hasil Pemeriksaan : Korsleting Pada Dinamo Genset
AURA(DUMAI) - Selasa, 18 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, jajaran Sat Resk.