• Jumat, 31 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Gelapkan Ranmor 2 Pelaku Di Bekuk Polisi, Ipda Hermawan : Para Pelaku Terancam Pasal 372 Jo Pasal 480 KUHPidana

Administrator

Senin, 05 Agustus 2024 09:49:31 WIB
Cetak
Gelapkan Ranmor 2 Pelaku Di Bekuk Polisi, Ipda Hermawan : Para Pelaku Terancam Pasal 372 Jo Pasal 480 KUHPidana

AURA(DUMAI) - Tim unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan 2 (dua)orang yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah RH (27) seorang karyawan swasta melaporkan dua orang rekannya sendiri yang berinisial, YR (27) dan PS (38), terkait dugaan penggelapan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Plh Kapolsek Bukit Kapur Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan,S.H. membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana ini bermula ketika RH bersama YR, PS, dan tiga rekan lainnya sedang melaksanakan briefing di kantor mereka, (11/5). Setelah briefing selesai sekira pukul 09.30 WIB, YR mengambil kunci sepeda motor milik RH yang tergantung di dekat meja RH. Kunci tersebut diambil karena YR sebelumnya telah ditunjuk untuk menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan kerja. Minggu ,(4/7/2024).

Setelah mengambil kunci sepeda motor, YR memanaskan kendaraan dan pergi bekerja bersama PS. Namun dihari yang sama, pada pukul 17.00 WIB, RH mencoba menghubungi PS untuk menanyakan pekerjaan namun tidak berhasil karena nomor handphone PS dan YR tidak aktif. Hal ini memunculkan kecurigaan RH yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan dimulai pada tanggal 26 Juli 2024, ketika tersangka PS diamankan di Jalan Aek Hoseik, Desa Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Setelah penangkapan PS, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan YR. Pada 3 Agustus 2024, unit opsnal Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi bahwa YR berada di rumahnya di Jalan Ampang-Ampang, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Menerima laporan tersebut, Plh Kapolsek Bukit Kapur IPDA Hermawan Gunawan, S.H., segera memerintahkan unit reskrim Polsek Bukit Kapur untuk bergerak dan memimpin langsung tim menuju rumah YR.

"Kami mengarahkan unit reskrim untuk bergerak cepat dan mengamankan pelaku sesuai dengan informasi yang diterima," ujar IPDA Hermawan Gunawan,S.H.

Pada saat tim tiba di lokasi, YR berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, YR mengakui bahwa ia telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor merek Honda Supra GTR, nomor polisi BM 3045 HW, warna merah, tahun 2023.

YR mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial T di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, seharga Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).

Setelah mengakui perbuatannya, YR dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. 
Pihak kepolisian turut mengamankan satu pucuk Surat Keterangan Kredit dari PT Federal Internasional Finance Dumai, sebagai alat bukti.

"Kedua pelaku diancam telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, ada pun modus operandi keduanya adalah mengambil atau meminjam sepeda motor korban dan dibawa kabur untuk dijual," jelas IPDA Hermawan Gunawan,S.H.


 Editor : Gilang

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:23:48 WIB

AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.

Daerah

Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06:58 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.

Daerah

Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:11:04 WIB

AURA(PEKANBARU) - Pengurus Daerah Persatuan Disc Jockey Indonesia (Pengda PDJI) .

Daerah

Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:56:17 WIB

AURA(DUMAI) - Ketua Sarikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai Alvin meminta kepa.

Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 2 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 3 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 4 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 5 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 6 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 7 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved