AURANUSANTARA.COM — Pemerintah menjadwalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja untuk periode kuartal IV (Oktober–Desember 2026) melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang merasa memenuhi syarat perlu mencermati kriteria penerima agar tidak tertinggal informasi pencairan. Portal resmi bsu.kemnaker.go.id dilaporkan belum bisa diakses secara optimal, sehingga pengecekan status untuk sementara terkendala.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja terdampak di kuartal akhir tahun 2026. Program ini menyasar kelompok pekerja yang memenuhi persyaratan ketat sesuai basis data terpadu pemerintah. Namun, portal resmi bsu.kemnaker.go.id hingga saat ini belum bisa diakses secara optimal oleh calon penerima.
Kendala teknis sementara pada situs utama membuat sebagian pekerja belum bisa memastikan status penerimaannya. Meski demikian, informasi mengenai kriteria dan syarat penetapan penerima tetap dapat dicermati agar masyarakat tidak tertinggal kabar pencairan.
Besaran Bantuan BSU 2026
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp900.000 per pekerja untuk periode kuartal IV, mencakup Oktober hingga Desember 2026. Nominal tersebut disalurkan kepada pekerja yang lolos verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau kelompok pekerja rentan yang terdampak secara ekonomi. Besaran dan cakupan penerima mengacu pada basis data terpadu yang ditetapkan instansi terkait.
Syarat Penerima BSU
Penyaluran BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai basis data pemerintah. Kriteria umum penerima mencakup:
- Pekerja atau buruh yang terdaftar dalam basis data penerima yang ditetapkan pemerintah.
- Pekerja yang memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan program BSU.
- Pekerja yang termasuk kelompok rentan dan terdampak secara ekonomi.
Informasi rinci mengenai dokumen dan verifikasi tambahan dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima
Pengecekan status penerima BSU dilakukan melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah yang dapat diikuti:
- Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id melalui peramban.
- Masukkan data diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia.
- Ikuti instruksi verifikasi hingga status penerima muncul.
- Catat hasil pengecekan untuk keperluan pencairan.
Jika portal belum dapat diakses, pekerja disarankan menunggu hingga kendala teknis teratasi dan tidak beralih ke tautan tidak resmi.
Jadwal Pencairan
BSU 2026 dijadwalkan cair pada kuartal IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2026. Jadwal pasti pencairan per tahap belum diumumkan secara rinci dalam informasi yang beredar.
Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi mengenai waktu dan mekanisme pencairan agar tidak termakan informasi keliru.
Waspada Tautan dan Calo Palsu
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada tautan tidak resmi yang beredar di media sosial atau pesan berantai. Informasi pencairan hanya dapat dipastikan melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Kementerian Sosial.
Pekerja yang menemui kendala atau ingin memastikan status penerimaan sebaiknya menghubungi kanal pengaduan resmi instansi terkait. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan tertentu, karena penyaluran BSU tidak memungut biaya.