Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Kembali Bekuk 2 Orang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu
DUMAI(ANC) - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah BH Alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Kedua tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (25/10) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan melakukan transaksi di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target 2 (dua) orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, Rabu (28/10).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus Plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kamis (29/10), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan 2 (dua) Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan peranan masing-masing BH Alias IB (36) selaku Pemilik Barang sementara HW Alias EM (36) Membantu Menjual Barang Haram tersebut.
Sementara hasil pengecekan urine keduanya ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
"Kedua Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.







