Pemkot Depok Usulkan UMK 2021 Naik 3,2 Persen
.png)
DEPOK(ANC)-Pemerintah Kota Depok mengusulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021 menjadi Rp 4.339.514,-. Sebagai informasi, tahun ini UMK Depok sebesar Rp 4.202.105,-.
Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan, kenaikan itu telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.
“Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen,” jelas Dedi (18/11/2020).
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78/2015, Pasal 43-44.
Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.
Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.
“Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514,” kata Dedi.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu berujar, usulan rekomendasi UMK 2021 Kota Depok itu sudah final.
“Nanti kita ada rapat dengan provinsi, nanti setelah itu kita coba saja jika ada hal-hal yang ingin kita bahas kembali,” kata dia.
“Sementara kebijakan kita yang berdasarkan hasil rapat di kita ya seperti itu, mudah-mudahan tidak berubah,” lanjut Dedi.
Sebelumnya, kenaikan upah minimum 2021 juga diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.
Situasi ini berkebalikan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, untuk tak menaikkan upah minimum 2021.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wali kota dan bupati melalui Surat Edaran 561/4795/Hukham.
“Untuk proses penetapan UMK 2021, bupati/wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020,” kata Ridwan Kamil.(SPNnews)
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.