Mekanisme Izin Usaha Dalam UU Cipta Kerja DiPertanyakan

JAKARTA(ANC)-Direktur Riset Indef, Berly Dhyatmika mempertanyakan terjadinya perubahan skema perizinan berusaha di dalam Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana dari yang sebelumnya sama, kini perizinan diatur berbeda-beda sesuai dengan tingkat risikonya masing-masing.
“Jadi yang pertama simplenya ada yang dianggap risiko tinggi izinnya. Banyak dianggap prosesnya dan pengawasannya dianggap risiko rendah itu lebih sedikit izin dan pengawasannya, walaupun pertanyaan berikutnya adalah siapa yang meriset?,” kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta baru-baru ini.
Dia pun mempertanyakan, siapa yang meriset dan mengatur skema perizinan tersebut. Apakah dilakukan di pusat, pemerintah daerah, atau juga melibatkan akademisi yang mendesain skema perizinan tersebut.
“Khusus daerah hutan dan pedalaman juga tidak ada data di sana. Jadi secara konsep cukup teruji tapi ketersediaan data dan analitis di pemda cukup berbeda,” jelas dia.
UU Cipta Kerja dibuat untuk mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.
Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan. UU Cipta Kerja juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.(SPNnews)
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.