Kanal

Maling Sapi Di Ringkus Personil Polres Rohul

ROHUL ( ANC ) - Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), dugaan pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.

"Pelaku GH Als Calik (54), Pawan RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting SH, Sabtu (15/1/2022).

Lanjutnya, peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).

Kejadian tersebut, sambung, IPTU Repelita Ginting SH, pada Jumat  14 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 Wib,  YS pada saat mengecek Sapi  yang berada di Kandang  di Belakang rumahnya yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.

Kemudian,   Enam Ekor sapi tidak ada di dalam kandang, selanjutnya   YS langsung menelponon  DIP Pemilik Sapi.

Selanjutnya YS dan LS melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 Wib Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya.

Kemudian 3 lagi hilang atas kejadian tersebut Pelopor melaporkan ke Polsek Tambusai.

Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai  Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib  didapat informasi melalui FB dengan akun  BOS Muda ada  menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi milik Pelopor yang hilang

Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan  pencarian terhadap Sapi tersebut.

 Kemudian ditemukan di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah  di lahan milik GS.

Selanjutnya, menurut pengakuan GS,   Tiga ekor Sapi merupakan milik  SU, kemudian  SU  berpesan kepadanya "Kalau ada yang beli jual aja"  

Sehingga GS   menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga  Rp.27.500.000 

Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan  SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan  GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.

Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, alias Penyelidik membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUH Pidana," pungkas memgakhiri IPTU Repelita Ginting SH.

(Humas Polres Rohul)

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER