Kanal

Polsek Tambusai Ringkus 2 Pelaku Maling Dompeng Dan Mesin Potong Rumput

AURA ( ROHUL ) - Dua maling mesin diesel jenis Dompeng dan mesin potong rumput yakni berinisial AP dan AS tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai Resor Rokan Hulu, Kedua Pelaku dijemput Polisi Saat berada di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, Senin (07 /11/2022) Malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK,MH melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Effendi Lufino SH,MH menyebut bahwa kasus itu terungkap berkat laporan warga tentang adanya pelaku pencurian
di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat,
Pada Jumat (28/8/2022) Silam

Kejadian itu terungkap saat Korban pergi ke ruang belakang dan melihat mesin dompeng dan mesin rumput merk Yasuka miliknya sudah tidak ada lagi di ruang mesin, Korban
memanggil istri dan anaknya seraya memberitahukan bahwa mesin dompeng dan mesin rumputnya sudah tidak ada lagi, sudah dicari
di seputaran rumah namun tidak di temukan.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian senilai empat juta lima ratus ribu rupiah, atas anjuran keluarga mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut 

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tambusai IPTU Effendi Lufino memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH untuk segera menangkap pelaku, Atas kerja keras Tim Polsek Tambusai Kedua Pelaku  berhasil di tangkap

Dihadapan Penyidik keduanya mengaku telah mencuri 1 Unit mesin dompeng dan satu Unit mesin rumput milik GM Warga Jalan lintas Sumut-Riau RT/RW 005/002 Desa Tambusai Barat kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu.

Kedua Maling itu juga mengaku telah mencuri satu Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu Unit TV merk LG 64 inchi di Desa Sei Kumango, saat di introgasi mereka mengaku bahwa barang bukti hasil curian disimpan di pinggir sungai Sosa" Jelas Kapolsek 

Setelah itu " tambahnya, Unit Reskrim Polsek Tambusai menjemput barang bukti hasil curian tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit mesin dompeng dan satu Unit mesin rumput merk YASUKA, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit TV merk LG 64 inchi." jelasnya.

Kini Kedua Pelaku dan bukti yang dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya terancam hukuman kurang lebih 7 tahun penjara." Pungkasnya

 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER