Hak Perusahaan Dan Pekerja
Ilustrasi
AURANUSANTARA - Hubungan antara perusahaan dan pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003). Dalam praktiknya Undang-Undang tersebut menjadi panduan utama dalam mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.
Hak perusahaan antara lain sebagai berikut :
Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan pekerja.
Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur pekerja atau tenaga kerja.
Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun hak-hak pekerja antara lain sebagai berikut :
Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Menerima Upah yang Layak
Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak Pekerja Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







